Apakah Status Wajib Pajak Bisa Dinonaktifkan jika Sudah Tidak Bekerja? Berikut Jawaban DJP

2026-01-14 15:35:56
Apakah Status Wajib Pajak Bisa Dinonaktifkan jika Sudah Tidak Bekerja? Berikut Jawaban DJP
- Wajib Pajak adalah individu atau badan yang memiliki tanggung jawab untuk membayar, memotong, atau memungut pajak sesuai dengan ketentuan hukum perpajakan yang berlaku di Indonesia. Wajib pajak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai identitas resmi yang diberikan untuk keperluan administrasi perpajakan serta pelaksanaan hak dan kewajiban perpajaknya.NPWP diberikan kepada pihak yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagaimana telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.Syarat subjektif berkaitan dengan status seseorang sebagai subjek pajak, sedangkan syarat objektif menyangkut penghasilan atau kewajiban melakukan pemotongan dan pemungutan pajak sesuai undang-undang.Lalu, apakah status wajib pajak bisa dinonaktifkan jika sudah tidak bekerja?Baca juga: Mulai 2026, Lapor SPT Wajib Lewat Coretax, Kemenkeu: Wajib Pajak Segera Aktifkan AkunDirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rosmauli menjelaskan, ketentuan terkini mengenai penetapan status non-aktif bagi wajib pajak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024.Penetapan wajib pajak non-aktif diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025.Berdasarkan aturan tersebut, wajib pajak non-aktif atau non-efektif adalah wajib pajak yang tidak lagi memenuhi kriteria subjektif dan/atau kriteria objektif, namun belum dilakukan penghapusan NPWP.Secara umum, kriteria subjektif berkaitan dengan domisili, yakni bertempat tinggal atau berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.“Kriteria objektif berkaitan dengan aktivitas ekonomi, yakni memperoleh penghasilan yang menjadi objek pajak sesuai ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan," jelas Rosmauli dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Kamis .Rosmauli menambahkan, sesuai Pasal 25 ayat (2) PMK 81/2024 dan Pasal 34 ayat (2) PER-7/PJ/2025, wajib pajak dapat ditetapkan berstatus non-aktif antara lain apabila:Baca juga: Panduan Lengkap Menghapus NPWP untuk Wajib Pajak, Mudah Tanpa RibetWajib pajak yang memenuhi kriteria DJP bisa mengajukan perubahan status menjadi non-aktif melalui Coretax.Berikut cara ubah status wajib pajak jadi non-aktif:Baca juga: Panduan Lengkap Menghapus NPWP untuk Wajib Pajak, Mudah Tanpa Ribet


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#2

Selain kecepatan internet mobile, DataReportal x Ookla ini juga mengungkap kecepatan internet kabel (fixed broadband) di Indonesia.Adapun median download speed internet kabel di Indonesia kini tercatat di 39,88 Mbps, naik 24,4 persen dari tahun lalu.Sementara median upload kini tercatat di angka 26,61 Mbps (naik 37,4 persen) dan latensi di angka 7 ms (turun 12,5 persen).Perlu dicatat, laporan ini menggunakan pengukuran median. Ini merujuk pada kecepatan rata-rata tengah ketika pengguna mengunduh data dari internet ke perangkat.Berbeda dengan rata-rata biasa (mean) yang bisa dipengaruhi oleh hasil pengukuran ekstrem, median menunjukkan angka tengah dari seluruh tes kecepatan.Artinya, setengah pengguna di Indonesia mendapatkan kecepatan unduh di bawah 45,01 Mbps, dan setengahnya lagi di atas angka tersebut, ketika menggunakan data seluler. Dengan cara ini, data dianggap lebih merepresentasikan pengalaman nyata pengguna sehari-hari.speedtest Dalam kategori internet seluler, Bekasi menempati posisi ke -118 (dari 148 kota) secara global, sekaligus menjadi yang tertinggi di Indonesia dengan kecepatan unduh (download speed) median 54,59 MbpsDalam laporan Ookla yang dipublikasi secara terpisah, Bekasi dan Jakarta Selatan (Jaksel) tercatat sebagai kota dengan internet tercepat di Indonesia, kecepatannya tembus di atas 50 Mbps untuk data seluler.Baca juga: Kecepatan Internet Indonesia Meningkat 10 Kali Lipat sejak 2014Laporan Speedtest merinci, dalam kategori internet seluler, Bekasi punya nilai tengah download speed 54,59 Mbps. Sementara Jaksel dengan 52,29 Mbps.Selain itu, Speedtest juga mengukur angka tengah kecepatan unggah (upload speed) dan latensi.Menurut laporan Speedtest, Bekasi punya kecepatan unggah 21,05 Mbps dan latensi 18 ms. Sementara, Jaksel punya kecepatan unggah 17,84 Mbps dan latensi 20 ms.Capaian ini menjadikan keduanya sebagai representasi kota dengan internet tercepat di Indonesia, meski secara global posisinya masih di papan bawah.

| 2026-01-14 14:59