Aksi Preman Asal Bandung di Tol Cisumdawu, Todongkan Senjata, Pukuli hingga Curi HP Korban

2026-01-12 03:47:23
Aksi Preman Asal Bandung di Tol Cisumdawu, Todongkan Senjata, Pukuli hingga Curi HP Korban
SUMEDANG, - DS (40), preman asal Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung, Jawa Barat, diringkus jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Sumedang seusai melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di ruas Tol Cisumdawu.Dalam aksi yang dilakukan di Km 178 Tol Cisumdawu, di wilayah Desa Sirnamulya, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, pelaku beraksi bak koboi kampung.Kepala Kepolisian Resor Sumedang AKBP Sandityo Mahardika mengatakan, peristiwa terjadi saat pelaku yang mengendarai Honda Freed warna putih nopol D 1815 YVK melintasi Tol Cisumdawu.Saat kejadian, mobil yang dikendarai pelaku melindas gundukan lumpur hingga kendaraannya oleng dan mengalami kerusakan ringan.Setelah berhenti, DS melihat pegawai Tol Cisumdawu tengah melakukan pemeliharaan jalan.Baca juga: Viral Seorang Perempuan Minta Hak Tanah Tol Cisumdawu, Dedi Mulyadi Turun Tangan LangsungPelaku DS pun meluapkan kekesalannya ini pada pegawai tol yang diketahui bernama ES (31), warga Kecamatan Dukuh, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.Namun, karena merasa kesal, korban tidak memenuhi permintaannya untuk mengganti rugi.DS akhirnya naik pitam.Kemudian, DS mengeluarkan airsoftgun jenis Glock yang disimpannya di pinggang, lalu menodongkan senjata itu ke arah perut korban."Tidak berhenti di situ, pelaku juga memukul wajah korban sebanyak tiga kali hingga mengenai bagian pelipis dan bibir," ujar Tyo saat jumpa pers di Mapolres Sumedang, Senin .Tyo menuturkan, setelah korban tidak berdaya, pelaku merampas handphone merek iPhone XR milik korban secara paksa.Baca juga: Mahasiswa Bandung Barat Tewas Usai Mobilnya Tabrak Pembatas Jalan dan Terbakar di Tol Cisumdawu"Setelah itu, pelaku melarikan diri menggunakan mobilnya," tutur Tyo.Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar dan bengkak di wajah.Korban akhirnya melapor ke Polres Sumedang untuk proses hukum lebih lanjut."Setelah menerima laporan, tidak kurang dari 1x24 jam kami mengamankan tersangka DS. Pelaku, kami tetapkan sebagai tersangka setelah menodongkan airsoftgun dan memukul korban sebelum merampas barang berharga miliknya," ucap Tyo.Tyo mengatakan, selain mengamankan tersangka DS, sejumlah barang bukti turut diamankan dari tangan pelaku.Barang bukti yang diamankan tersebut terdiri dari satu unit mobil Honda Freed warna putih bernomor polisi D 1815 YVK, satu unit iPhone XR warna merah, dan satu pucuk airsoftgun jenis Glock.


(prf/ega)