Hukum (Bukan) untuk Oligarki

2026-02-03 07:18:36
Hukum (Bukan) untuk Oligarki
“The law must be stable, yet it cannot stand still.” – Roscoe Pound (1922).ROSCOE Pound tidak keliru. Hukum memang perlu memberikan kepastian dan ketertiban (stabil). Namun, ia juga perlu responsif menjawab kebutuhan masyarakat dan perubahan sosial (tidak berhenti).Termasuk, ihwal terus melindungi manusia yang sepatutnya jadi cermin saat kita menyaksikan deretan bencana ekologis yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat tahun ini.Ketika hujan deras menyeruak dan menimbun kampung, logika alam sudah pasti terprediksi. Tidak butuh rumus dan teori yang rumit: sungai berpotensi meluap dan lereng terancam longsor.Tak ayal, masyarakat tak hanya kehilangan tempat tinggal dan meregang nyawa — mereka juga kehilangan kepercayaan bahwa hukum hakikatnya hadir untuk melindungi.Telah banyak data menunjukkan bagaimana derita akibat bencana ekologis tidak sekadar bersumber dari kuasa alam.Pun karena persekongkolan antara “pengusaha hitam” dan para pejabat rakus yang mengejar keuntungan minus memperhatikan daya dukung lingkungan hidup.Inilah cerminan dari pola tata kelola sumber daya alam yang gagal memberikan perlindungan nyata kepada rakyat. Tak hanya itu, ini pula memperlihatkan gamblang: hukum diperalat guna kepentingan tumpukan modal.Baca juga: Penantian Tobat EkologisPerlindungan hukum atas lingkungan semestinya menjadi instrumen untuk mencegah kerusakan lebih jauh: mengatur tata ruang, membatasi izin usaha ekstraktif, dan menegakkan sanksi bila korporasi merusak wilayah resapan dan hulu daerah aliran sungai (DAS).Sayangnya, justru jauh dari itu. Hukum yang dihasilkan justru memberi kepastian bagi izin perkebunan atau tambang besar di kawasan rawan bencana, sedangkan keadilan ekologis bagi warga di hilir sekadar janji di atas kertas.Ketika hukum memberikan kepastian kepada pemodal besar dan pelepasan kewajiban tanggung jawab akibat dampak ekologis, maka ia kehilangan makna perlindungan yang semestinya melekat pada dirinya.Di sinilah cara pandang atas keterhubungan oligarki dan bencana dalam opini Kompas “Bacaan Lain Bencana Sumatera” (Azis Khan, 17/12/2025) sebetulnya beralasan.Dalam konteks pemerintahan dan kebijakan publik, oligarki acap dipandang sekadar konsentrasi kekayaan.Padahal melebihi itu: konsentrasi kemampuan memengaruhi hukum dan kebijakan demi keuntungan tertentu. Memilukan.Manakala keputusan izin tambang, konsesi hutan, dan pembangunan infrastruktur strategis ditentukan oleh jaringan kolusi antara elite ekonomi dan pejabat publik, hukum berpihak bukan pada keselamatan publik.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#2

Secara medis, luka dapat dibedakan berdasarkan seberapa dalam jaringan tubuh yang rusak.Luka superfisial adalah jenis luka yang hanya mengenai sebagian lapisan kulit, seperti goresan atau lecet. Luka jenis ini biasanya tidak terlalu dalam dan dapat sembuh dalam waktu cepat.“Luka superfisial itu yang terputus kontinuitasnya hanya sebagian lapisan kulit,” kata dr. Heri.Berbeda dengan luka superfisial, luka dalam biasanya menembus lapisan kulit hingga mengenai jaringan otot, bahkan tulang. Kondisi ini dapat menyebabkan perdarahan dan risiko infeksi yang lebih tinggi.Umumnya, luka dalam memerlukan penanganan medis segera karena proses penyembuhannya lebih kompleks dibanding luka ringan.“Kalau dia luka dalam, itu tembus dari kulit bisa sampai ke otot. Bahkan kalau traumanya berat, bisa sampai ke tulang,” lanjut dr. Heri.Baca juga: SHUTTERSTOCK/NONGASIMO Beda jenis luka, beda penyebab dan cara penyembuhannya. Memahami jenis luka penting agar penanganannya tepat, simak penjelasan dokter.Selain dari kedalamannya, luka juga dapat dikategorikan berdasarkan waktu penyembuhannya menjadi luka akut dan kronis.Menurut dr. Heri, luka akut adalah luka yang sembuh melalui proses alami tubuh dan biasanya pulih dalam waktu beberapa minggu.“Luka juga bisa diklasifikasikan menurut waktu sembuhnya, itu menjadi luka yang akut dan luka yang kronis,” ucap dr. Heri.“Luka yang akut itu adalah luka yang sembuh dengan proses alamiah, yang seharusnya dia bisa sembuh sekitar empat sampai delapan minggu,” tambahnya.Ketika penyembuhan tidak berjalan semestinya, kategori luka bisa berubah menjadi luka kronis, artinya luka yang mengalami proses sembuh lebih lama.“Kalau proses sembuhnya mengalami gangguan, dia akan menjadi suatu luka yang kronis, yang bisa sampai berminggu-minggu, berbulan-bulan, sampai bertahun-tahun,” ujar dr. Heri.Faktor yang bisa menyebabkan luka menjadi kronis antara lain infeksi, kekebalan tubuh, hingga penyakit penyerta seperti diabetes.

| 2026-02-03 07:21