- Eks Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, divonis 4,5 tahun penjara karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022.“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ira Puspadewi dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara, dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara,” ujar Hakim Ketua Sunoto saat membacakan amar putusan dalam sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dikutip pada Jumat .Sementara itu, dua terdakwa lainnya, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Ferry, Muhammad Yusuf Hadi, dan Mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Ferry, Harry Muhammad Adhi Caksono, masing-masing dihukum 4 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara.Ketiganya diyakini telah melanggar dakwaan alternatif kedua, yaitu Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1.Baca juga: Karier Ira Puspadewi, Sukses di Luar Negeri, Dipanggil Pulang Pimpin BUMN, Kini Didakwa KorupsiPara terdakwa dinyatakan melakukan korupsi karena telah memperkaya orang lain atau suatu korporasi, yaitu pemilik PT JN, Adjie.Proses akuisisi ini telah memperkaya Adjie sebesar Rp 1,25 triliun. Angka ini dianggap sebagai kerugian keuangan negara.Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan bahwa tindakan para terdakwa bukan korupsi murni, melainkan kelalaian yang menyebabkan negara rugi.Untuk diketahui, PT Jembatan Nusantara atau PT JN adalah perusahaan pelayaran swasta yang kini statusnya berubah menjadi anak usaha BUMN, dalam hal ini PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).Dirangkum dari situs resminya, PT JN didirikan pada tahun 1976, kantor pusatnya berada di Surabaya, Jawa Timur.Baca juga: Fisikawan Yohanes Surya Mundur dari Komisaris TelkomPada awalnya, perusahaan ini bernama PT Jembatan Madura yang mengoperasikan dua unit kapal penyeberangan dari Pelabuhan Kamal di Madura menuju ke Pelabuhan Ujung (Perak Utara) di Surabaya.Perusahaan ini kemudian menambah rute dan jumlah armada kapalnya, tak hanya angkutan penyeberangan pendek namun berekspansi ke bisnis pelayaran jarak jauh antar-pulau.Misalnya saja pada tahun 1985, PT Jembaran Madura sudah menjangkau 10 angkutan laut lintas provinsi.Seiring meluasnya operasional perusahaan yang tak hanya melayani rute Surabaya-Madura, perusahaan mengganti namanya menjadi PT Jembatan Nusantara pada tahun 2012.Lalu pada pada tahun 2022 PT Jembatan Nusantara secara resmi telah diakuisisi oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).Saat diakuisisi ASDP, PT JN diketahui memiliki 53 unit kapal jenis Roro yang dioperasikan di beberapa daerah dengan total 18 cabang yang beroperasi di berbagai wilayah Indonesia.Mayoritas dari puluhan kapal-kapal inilah yang kemudian diperkarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dianggap sebagai kapal yang tidak layak beroperasi, bahkan sebagian kapal dianggap sebagai barang rongsok alias besi tua.Dalam dakwaannya, jaksa KPK menuding Ira Puspadewi bersama dengan dua direksi ASDP lainnya sudah merugikan negara Rp 1,25 triliun dalam proses akuisisi PT JN itu.Baca juga: Tahun 2024, Komisaris Bank Mandiri Terima Tantiem Rp 38 Miliar
(prf/ega)
Profil PT JN, Perusahaan yang Dicaplok ASDP tapi Dianggap KPK Merugikan Negara
2026-01-12 01:58:51
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 02:06
| 2026-01-12 02:00
| 2026-01-12 01:15
| 2026-01-12 00:27










































