Bapak-bapak Didenda Rp 5,5 Juta karena Meludah Sembarangan, padahal Lepeh Daun

2026-01-12 18:09:55
Bapak-bapak Didenda Rp 5,5 Juta karena Meludah Sembarangan, padahal Lepeh Daun
LINCOLNSHIRE, - Bapak-bapak berusia 86 tahun di Inggris, bernama Roy Marsh, didenda 250 pounds (Rp 5,5 juta) karena meludah sembarangan di tempat umum.Polisi kebersihan melaporkan perbuatannya pada Februari 2025 itu di tempat parkir South Parade, Skegness, Lincolnshire.Padahal, menurut pengakuan Marsh, tindakannya adalah refleks karena sehelai daun tertiup angin masuk ke mulutnya.Baca juga: Ketiduran dan Pipis Sembarangan, Bonus Anjing Polisi Corgi Ini Dipotong“Saat saya duduk-duduk, angin kencang menerbangkan sebatang alang-alang besar ke mulut saya. Saya meludahkannya, dan tepat ketika saya beranjak pergi, dua petugas datang menghampiri saya,” kata Marsh, dikutip BBC pada Rabu .Salah satu petugas penegak hukum mengatakan, Marsh terlihat meludah ke lantai, yang dianggap sebagai membuang sampah sembarangan.Meski Marsh mencoba menjelaskan bahwa ia hanya bereaksi spontan karena daun tersebut masuk ke mulutnya, denda tetap dijatuhkan.Ia sempat menyebut sikap petugas itu seperti anak kecil yang konyol, dan menilai respons mereka berlebihan.Denda yang semula sebesar 250 poundsterling akhirnya dikurangi menjadi 150 poundsterling (Rp 3,3 juta) setelah ia mengajukan banding. Denda itu kini sudah lunas.SHUTTERSTOCK/ TUZEMKA Ilustrasi angin.Kasus ini menarik perhatian anggota dewan daerah Adrian Findley, yang menyebut telah menerima keluhan serupa dari warga dan wisatawan lainnya.“Mereka (petugas) bertindak terlalu jauh. Kalau saya datang ke sini untuk liburan dan didenda 250 pounds karena insiden sepele, saya tidak akan mau kembali lagi,” ujar Findley.Ia menekankan perlunya kebijaksanaan dalam menerapkan sanksi terhadap pelanggaran ringan.Baca juga: Saat Klakson Telolet Berujung Denda Rp 7 Juta dan Kurungan Penjara...“Kita tidak bisa mengharapkan orang lanjut usia mengejar bungkus keripik di jalan ketika angin kencang. Kalau terlihat seperti ketidaksengajaan, berikan kesempatan untuk minta maaf dan memperbaiki.”Menanggapi kritik ini, Dewan Distrik East Lindsey (ELDC) menyatakan bahwa tindakan penegakan hukum tidak ditargetkan kepada kelompok demografis tertentu, dilakukan secara adil, serta tidak diskriminatif.“Petugas hanya mendekati individu yang terlihat melakukan pelanggaran terhadap kejahatan lingkungan,” demikian pernyataan ELDC.Anggota Dewan Martin Foster, yang membawahi layanan operasional, menambahkan bahwa pihaknya terus memantau data penegakan hukum terkait pembuangan sampah, termasuk pelanggaran seperti membuang sampah sembarangan, pembuangan ilegal, hingga pelanggaran terkait hewan peliharaan.“Tujuan utama kami adalah mendorong perubahan perilaku. Kami ingin mencegah orang melakukan pelanggaran lingkungan agar lingkungan tetap bersih dan aman bagi semua warga dan pengunjung,” kata Foster.Baca juga: Emak-emak Terobos Lintasan Lari Saat Lomba, Akhirnya Ditabrak Pelari


(prf/ega)