JAKARTA, - Rumah subsidi menjadi hunian incaran Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).Pasalnya, rumah subsidi memberikan sejumlah fasilitas kemudahan bagi MBR agar bisa memiliki rumah layak huni.Kemudahan yang dimaksud antara lain dari segi pembiayaan melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), harga rumah terjangkau, besaran cicilan setiap bulan, hingga tenor cicilan yang panjang.Untuk itu, pemerintah dengan ketat mengatur rumah subsidi, salah satunya dari segi luas rumah dan tanah.Baca juga: Berapa Harga Rumah Subsidi Terbaru?Aturan luas dan tanah rumah subsidi tercantum dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Permen PKP) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah.Dalam Pasal 3 ayat (5) Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025 disebutkan bahwa luas lantai rumah umum (subsidi) paling luas adalah 36 meter persegi.Sementara untuk rumah swadaya, yakni rumah yang dibangun atas prakarsa dan biaya sendiri oleh masyarakat, luas maksimalnya 48 meter persegi.Program rumah subsidi menjadi salah satu upaya untuk membantu MBR memiliki hunian layak dengan harga dan cicilan terjangkau."Rumah umum akan diberikan kemudahan dan bantuan dari pemerintah sehingga harganya terjangkau bagi pembeli dan ada beberapa insentif dari pemerintah seperti bebas pajak," kata Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana Tapera, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Sid Herdi Kusuma saat dihubungi Kompas.com, Rabu .Adapun harga rumah subsidi diatur dalam draf Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023.Baca juga: Berapa Gaji Maksimal yang Berhak Beli Rumah Subsidi?Kepmen PUPR itu mengatur harga jual maksimal rumah subsidi tahun 2023 dan 2024. Namun apabila tahun berikutnya belum terbit aturan terbaru, harga mengacu tahun 2024.Sebagai perbandingan, berikut ini daftar harga maksimal rumah subsidi di seluruh wilayah Indonesia pada tahun 2025:Jelas Sid, simulasi cicilan rumah subsidi ditentukan berdasarkan zona wilayah rumah yang dibeli oleh MBR."Namun rata-rata di sekitar Rp 1,2 juta per bulan dengan tenor 20 tahun dan tenor paling panjang untuk membeli rumah subsidi yaitu 20 tahun," ujarnya.
(prf/ega)
Penasaran Seberapa Luas Ukuran Rumah Subsidi Terbaru? Cek di Sini
2026-01-12 04:50:57
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 04:13
| 2026-01-12 03:30
| 2026-01-12 03:14
| 2026-01-12 02:39










































