Ramai soal Perusahaan Potong Gaji untuk Deposit Kerja, Ini Kata Kemenaker

2026-02-01 02:14:00
Ramai soal Perusahaan Potong Gaji untuk Deposit Kerja, Ini Kata Kemenaker
- Lini masa media sosial tengah diramaikan dengan unggahan warganet mengenai kontrak kerja yang mewajibkan pekerja membayar deposit atau jaminan.Unggahan itu salah satunya dimuat di akun X (Twitter) @work***** pada .Dalam unggahannya, disebutkan bahwa perusahaan menetapkan deposit sebesar Rp 1 juta yang akan dipotong dari gaji pekerja.Selain itu, deposit tersebut juga tidak akan dikembalikan apabila pekerja mengajukan pengunduran diri kurang dari 30 hari atau tidak menyelesaikan pekerjaan hingga ada pengganti.“Work! emang ada ya deposit kerja?” tulis unggahan tersebut.Hingga Sabtu siang, unggahan itu telah dilihat sebanyak 141.500 kali dan mendapatkan lebih dari 190 komentar dari warganet.Lantas, bolehkah perusahaan menerapkan deposit kerja?Baca juga: Usia 26 Tahun Dianggap Tua untuk Cari Kerja di Indonesia, Ini Kata HRD dan KemenakerHumas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI, Andri Hirawan, memastikan bahwa perusahaan tidak diperbolehkan meminta deposit sebagai jaminan karyawan.Selain itu, perusahaan juga tidak boleh menahan gaji sebagai jaminan agar pekerja tidak melanggar kontrak.“Dalam UU Ketenagakerjaan (UU 13/2003) maupun UU Cipta Kerja dan peraturan turunannya, tidak ada ketentuan yang memperbolehkan perusahaan menahan gaji, meminta deposit, atau memotong gaji sebagai jaminan agar pekerja tidak melanggar kontrak,” ujarnya kepada Kompas.com, Jumat .Ia menegaskan bahwa gaji merupakan hak penuh pekerja dan harus dibayarkan secara utuh.Baca juga: Benarkah Karyawan Boleh Cuti Tanpa Alasan dan Bukti? Ini Jawaban KemenakerMengacu pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, gaji tidak boleh ditahan, dikurangi, maupun ditunda secara sepihak.Andri menyampaikan, penahanan atau pemotongan upah hanya dapat dilakukan jika terdapat dasar hukum yang sah, seperti:Selain itu, pemotongan atau penahanan upah juga dapat diberlakukan dalam kasus kerusakan atau kerugian yang timbul akibat kesengajaan atau kelalaian pekerja.“Namun itu pun harus melalui pembuktian dan memiliki batas nominal tertentu,” jelas Andri.Baca juga: Masa Kontrak PKWT Habis, Kemenaker: Pekerja Berhak Dapat Uang Kompensasi


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-02-01 00:00