BANGKA, - Dokter anak berinisial RSA alias Ratna terpaksa menjalani sidang pra peradilan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang akibat tidak adanya upaya restorative justice dalam penanganan kasusnya.Kuasa hukum RSA, Hangga Oktafandany mengungkapkan, sidang pra peradilan saat ini sedang berlangsung dengan agenda selanjutnya berupa replik dan duplik dari pihak pelapor dan terlapor."Hari ini eksepsi dari penyidik, selanjutnya replik dan duplik," kata Hangga seusai sidang pada Senin .Baca juga: Kronologi Dokter Anak di Bangka Terjerat Hukum Kasus Pasien MeninggalHangga, yang baru dua bulan menangani kasus ini, menyatakan bahwa upaya mediasi telah dilakukan, namun belum ada kesepakatan yang dicapai.Dia juga mencatat, langkah restorative justice tidak pernah muncul sejak kasus ini ditangani pihak kepolisian maupun kejaksaan."Undang Undang Kesehatan Pasal 306 seharusnya ada restorative justice, tapi itu belum ada. Hal ini kami sampaikan dalam sidang pra peradilan," ujarnya.Menurut Hangga, penetapan RSA sebagai tersangka dalam kasus kematian pasien anak bermula dari keputusan yang diambil Majelis Disiplin Profesi (MDP), yang kemudian menjadi rujukan bagi tim penyidik kepolisian dan kejaksaan.Baca juga: Kisah Mang Jai di Pangkalpinang, Gali Makam 40 Tahun Tanpa DigajiDia mempertanyakan keputusan MDP yang tidak melalui mekanisme sidang, sehingga terkesan adanya kriminalisasi."Dari delapan tenaga kesehatan yang diperiksa, akhirnya ditetapkan satu orang, dokter Ratna sebagai pelaku, ini yang kami pertanyakan," tambahnya.Hangga berharap majelis hakim dapat memberikan keputusan yang bijak dalam kasus dokter Ratna.Sementara itu, berkas pidana dari kejaksaan juga telah masuk pengadilan untuk segera disidangkan.Dia menyampaikan rasa syukur karena selama proses hukum, dokter Ratna tidak ditahan penyidik."Kami berterima kasih karena tidak dilakukan penahanan sehingga bisa mengikuti proses hukum ini lebih objektif," ucap Hangga.RSA adalah dokter spesialis anak yang menangani pasien laki-laki berusia 10 tahun berinisial AR, warga Bangka Tengah.Pasien tersebut sempat ditangani di Instalasi Gawat Darurat (IGD) dengan kondisi lemas dan muntah-muntah, sebelum diserahkan kepada dokter spesialis anak. Sayangnya, nyawa pasien tidak tertolong.Sebelumnya, pasien AR telah ditangani di klinik dengan diagnosis adanya permasalahan pada jantung.Pasien AR dirujuk ke rumah sakit pada 30 November 2024 dan meninggal dunia pada 2 Desember 2024.Selanjutnya, pada 5 Desember 2024, sebuah kantor hukum mengajukan somasi kepada pihak RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang, yang diduga telah terjadi malapraktik, di mana pasien dengan gejala DBD mendapat suntikan yang berimplikasi pada jantung.
(prf/ega)
Tak Ada "Restorative Justice", Kasus Dokter Anak di Pangkalpinang Lanjut ke Pengadilan
2026-01-12 05:14:58
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 05:04
| 2026-01-12 04:25
| 2026-01-12 03:54
| 2026-01-12 03:05










































