JAKARTA, – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo mengajukan permintaan kepada Polda Metro Jaya agar memeriksa secara forensik independen terhadap empat dokumen akademik Presiden ke-7 RI Joko Widodo.Pemeriksaan ini dimaksudkan sebagai pembanding hasil uji forensik yang sebelumnya dilakukan oleh kepolisian.“Permintaan kami kepada Polda Metro Jaya untuk ada setidaknya empat dokumen yang akan dilakukan uji forensik secara independen,” kata Roy Suryo saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Senin .Baca juga: Roy Suryo Cs Tunjuk UI dan BRIN sebagai Uji Lab Forensik Ijazah JokowiKeempat dokumen tersebut meliputi ijazah strata satu (S-1), transkrip nilai, lembar pengesahan skripsi, serta sertifikat dan laporan kuliah kerja nyata (KKN) Joko Widodo yang seluruhnya diterbitkan oleh Universitas Gadjah Mada (UGM).Roy menyoroti dokumen transkrip nilai yang sebelumnya ditunjukkan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri. Ia mengeklaim dokumen tersebut bermasalah karena tidak dilengkapi sejumlah unsur administrasi penting.“Transkrip nilai yang ditampilkan oleh Dirtipidum pada 22 Mei 2025 yaitu tanpa otoritas dekan, pembantu dekan, tanpa tanda tangan, tanpa nama, tanpa stempel, dan tulisan nilainya tulisan tangan dan tanpa ada daftar mata kuliah pilihan,” tutur dia.Selain itu, Roy menyebut lembar pengesahan skripsi Jokowi belum pernah diuji secara saintifik oleh penyidik saat perkara masih ditangani Bareskrim Polri.“Sementara kami membuktikan secara ilmiah bahwa itu adalah produk dari digital word yang ada sejak 1992 justru,” kata dia.Ia juga meminta agar dokumen yang membuktikan keikutsertaan Jokowi dalam program KKN dapat dipinjamkan kepada pihaknya untuk diuji keasliannya.Baca juga: Ular Sanca 1,5 Meter Masuk ke Rumah Roy Marten, Tamu Tak Diundang Bertahan 10 Menit“Jika ada, maka kami ingin dokumen sertifikat KKN dan laporan KKN juga diuji forensik. Jadi empat dokumen tersebut itu menjadi pointer sangat penting untuk dilakukan analisa,” ujar Roy.Adapun pemeriksaan forensik secara mandiri tersebut rencananya dilakukan di Laboratorium Forensik Universitas Indonesia atau Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), yang telah diajukan kepada penyidik sebagai opsi institusi independen.“Ada dua institusi yang bisa kami bisa lakukan uji independen ini BRIN dan Laboratorium Forensik Universitas Indonesia. Dua pilihan ini bisa diambil oleh penyidik, siapa yang ditetapkan sebagai institusi yang sifatnya independen,” kata kuasa hukum Roy, Ahmad Khozinudin, di kesempatan yang sama.Dalam perkembangan kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi mengenai ijazah Jokowi.Baca juga: Polisi Segera Panggil Ahli yang Diajukan Roy Suryo Cs soal Kasus Ijazah Jokowi“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat .Delapan tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun.
(prf/ega)
Tak Hanya Ijazah, Roy Suryo Ajukan Uji Forensik Empat Dokumen Jokowi, Apa Saja?
2026-01-13 00:28:57
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 23:16
| 2026-01-12 22:38










































