Jadi Tersangka, Bupati Ponorogo Diduga Terima Rp 2,6 Miliar dari Kasus Suap

2026-01-12 05:33:59
Jadi Tersangka, Bupati Ponorogo Diduga Terima Rp 2,6 Miliar dari Kasus Suap
JAKARTA, - Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko diduga menerima Rp 2,6 miliar dari kasus suap pengurusan jabatan serta proyek RSUD Ponorogo dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo.Dalam kasus ini, Sugiri dan tiga orang lainnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya adalah Agus Pramono selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo, dan Sucipto selaku rekanan RSUD Ponorogo.Penerimaan pertama sebesar Rp 400 juta diduga diterima Sugiri dari Yunus Mahatma pada Februari 2025. Namun, uang suap itu tidak diterima langsung oleh Sugiri, melainkan lebih dahulu diserahkan kepada ajudannya.“Pada Februari 2025, dilakukan penyerahan uang pertama dari YUM (Yunus) kepada SUG (Sugiri) melalui ajudannya, sejumlah Rp 400 juta,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu dini hari.Baca juga: Kasus Bupati Ponorogo, KPK Dalami Peran Sekda Agus Pramono yang Menjabat 13 TahunKemudian, penerimaan kedua terjadi pada November 2025. KPK menyebut, Yunus kembali menyerahkan uang senilai Rp 500 juta melalui kerabat Sugiri Sancoko.Sebelum ditangkap melalui operasi tangkap tangan (OTT), Sugiri sempat meminta uang suap tambahan senilai Rp 1,5 miliar.Saat ditangkap pada Jumat, 7 November 2025, Yunus baru saja menyerahkan Rp 500 juta kepada kerabat Sugiri.Kemudian, Sugiri juga diduga menerima uang suap dalam proyek pekerjaan di lingkungan RSUD Ponorogo. Proyek ini berjalan pada 2024 dengan nilai proyek Rp 14 miliar.Dari nilai tersebut, Sucipto selaku rekanan RSUD Harjono memberikan fee kepada Yunus sebesar 10 persen atau sekitar Rp 1,4 miliar.“Yunus kemudian menyerahkan uang tersebut kepada Sugiri melalui ADC Bupati Ponorogo dan ELW selaku adik dari Bupati Ponorogo,” kata Asep.Baca juga: Uang Suap untuk Bupati Ponorogo Diterima Lewat Saudara dan IparTak hanya itu, KPK juga menemukan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan lainnya (gratifikasi) yang dilakukan Sugiri.“Bahwa pada periode 2023-2025, diduga Sugiri menerima uang senilai Rp 225 juta dari Yunus. Selain itu, pada Oktober 2025, Sugiri juga menerima uang sebesar Rp 75 juta dari EK selaku pihak swasta,” ujar Asep.Saat ini, KPK tengah menyelidiki dugaan suap pengurusan jabatan pada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lain di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Ponorogo.Asep mengatakan, para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak hari Sabtu, 8 November 2025 sampai dengan 27 November 2025.“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih, KPK,” ujarnya.Baca juga: KPK Akan Dalami Keterlibatan Legislatif dalam Kasus Bupati PonorogoAtas perbuatannya, Sugiri dan Yunus diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Yunus, dalam hal pengurusan jabatan, diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi.Sedangkan terhadap Sugiri, bersama-sama dengan Agus Pramono, diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Sucipto, dalam hal paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Ponorogo, diduga melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi.Baca juga: KPK Dalami Dugaan Korupsi Proyek Museum Reog di Ponorogo


(prf/ega)