JAKARTA, - Kebijakan lama pemerintah yang mewajibkan izin untuk pengumpulan donasi kini menuai kritik.Izin untuk memberi bantuan kepada korban bencana awalnya disampaikan oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul).Dia menjelaskan, perizinan donasi perlu dilakukan oleh lembaga dan gerakan-gerakan sosial yang ada di Indonesia.Hal ini dinilai penting untuk meningkatkan kredibilitas lembaga/gerakan sosial dan meningkatkan rasa percaya dan masyarakat bahwa donasi mereka telah sampai di tangan yang tepat.“Ini semua untuk apa? Agar ada pertanggungjawaban secara bersama-sama oleh kita semua, dan kita tahu apa yang sudah dikerjakan,” jelas Ipul di Kantor Kementerian Sosial, Rabu .“Untuk masyarakat, makin senang karena uang yang dibagikan, uang yang disumbangkan itu dipergunakan dengan baik dan diberikan kepada orang yang berhak,” lanjutnya.Baca juga: Mensos Klarifikasi soal Donasi untuk Bencana Sebaiknya Izin ke PemerintahDonasi, sedekah ataupun menyumbang telah menjadi budaya yang mengakar kuat di Indonesia.Menurut Ipul, pemerintah tidak berniat sedikitpun untuk mempersulit masyarakat dalam berdonasi.Aturan sudah termaktub dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang.Dalam kondisi bencana, donasi boleh dihimpun dan dibagikan kepada korban bencana, misalnya seperti kodisi banjir Sumatera saat ini.“Membantu saat bencana sangat dibolehkan. Memang ada ketentuan, tetapi saat bencana boleh dikumpulkan dulu, dibagi, disumbangkan terutama kepada mereka yang sangat membutuhkan bantuan cepat. Itu diperbolehkan,” ungkap Ipul.Adapun donasi dalam lingkup regional di area kota/kabupaten saja cukup mengajukan ke dinas sosial.Sementara donasi di lingkup nasional bisa mendaftarkan izin penggalanan dana ke Kementerian Sosial secara daring (online) maupun luring (offline) dengan menyertakan rekomendasi dari Dinas Sosial.Apabila mengalami kesulitan saat mendaftarkan izin, Gus Ipul juga mengimbau penggalangan donasi untuk menghubungi Command Center Kemensos di nomor (021) 171.Selain perizinan, ada ketentuan lain yang mengiringi penggalangan dana atau donasi. Ketentuan tersebut ialah diadakannya audit.Baca juga: Artis-Influencer Buka Donasi untuk Bencana, Mensos: Sebaiknya Izin Dulu
(prf/ega)
Izin Donasi Kala Bencana, Antara Kebutuhan Korban dan Administrasi
2026-01-12 09:07:52
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 09:25
| 2026-01-12 07:48
| 2026-01-12 07:28
| 2026-01-12 07:09










































