Izin Donasi Kala Bencana, Antara Kebutuhan Korban dan Administrasi

2026-01-12 09:07:52
Izin Donasi Kala Bencana, Antara Kebutuhan Korban dan Administrasi
JAKARTA, - Kebijakan lama pemerintah yang mewajibkan izin untuk pengumpulan donasi kini menuai kritik.Izin untuk memberi bantuan kepada korban bencana awalnya disampaikan oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul).Dia menjelaskan, perizinan donasi perlu dilakukan oleh lembaga dan gerakan-gerakan sosial yang ada di Indonesia.Hal ini dinilai penting untuk meningkatkan kredibilitas lembaga/gerakan sosial dan meningkatkan rasa percaya dan masyarakat bahwa donasi mereka telah sampai di tangan yang tepat.“Ini semua untuk apa? Agar ada pertanggungjawaban secara bersama-sama oleh kita semua, dan kita tahu apa yang sudah dikerjakan,” jelas Ipul di Kantor Kementerian Sosial, Rabu .“Untuk masyarakat, makin senang karena uang yang dibagikan, uang yang disumbangkan itu dipergunakan dengan baik dan diberikan kepada orang yang berhak,” lanjutnya.Baca juga: Mensos Klarifikasi soal Donasi untuk Bencana Sebaiknya Izin ke PemerintahDonasi, sedekah ataupun menyumbang telah menjadi budaya yang mengakar kuat di Indonesia.Menurut Ipul, pemerintah tidak berniat sedikitpun untuk mempersulit masyarakat dalam berdonasi.Aturan sudah termaktub dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang.Dalam kondisi bencana, donasi boleh dihimpun dan dibagikan kepada korban bencana, misalnya seperti kodisi banjir Sumatera saat ini.“Membantu saat bencana sangat dibolehkan. Memang ada ketentuan, tetapi saat bencana boleh dikumpulkan dulu, dibagi, disumbangkan terutama kepada mereka yang sangat membutuhkan bantuan cepat. Itu diperbolehkan,” ungkap Ipul.Adapun donasi dalam lingkup regional di area kota/kabupaten saja cukup mengajukan ke dinas sosial.Sementara donasi di lingkup nasional bisa mendaftarkan izin penggalanan dana ke Kementerian Sosial secara daring (online) maupun luring (offline) dengan menyertakan rekomendasi dari Dinas Sosial.Apabila mengalami kesulitan saat mendaftarkan izin, Gus Ipul juga mengimbau penggalangan donasi untuk menghubungi Command Center Kemensos di nomor (021) 171.Selain perizinan, ada ketentuan lain yang mengiringi penggalangan dana atau donasi. Ketentuan tersebut ialah diadakannya audit.Baca juga: Artis-Influencer Buka Donasi untuk Bencana, Mensos: Sebaiknya Izin Dulu


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#3

Secara medis, luka dapat dibedakan berdasarkan seberapa dalam jaringan tubuh yang rusak.Luka superfisial adalah jenis luka yang hanya mengenai sebagian lapisan kulit, seperti goresan atau lecet. Luka jenis ini biasanya tidak terlalu dalam dan dapat sembuh dalam waktu cepat.“Luka superfisial itu yang terputus kontinuitasnya hanya sebagian lapisan kulit,” kata dr. Heri.Berbeda dengan luka superfisial, luka dalam biasanya menembus lapisan kulit hingga mengenai jaringan otot, bahkan tulang. Kondisi ini dapat menyebabkan perdarahan dan risiko infeksi yang lebih tinggi.Umumnya, luka dalam memerlukan penanganan medis segera karena proses penyembuhannya lebih kompleks dibanding luka ringan.“Kalau dia luka dalam, itu tembus dari kulit bisa sampai ke otot. Bahkan kalau traumanya berat, bisa sampai ke tulang,” lanjut dr. Heri.Baca juga: SHUTTERSTOCK/NONGASIMO Beda jenis luka, beda penyebab dan cara penyembuhannya. Memahami jenis luka penting agar penanganannya tepat, simak penjelasan dokter.Selain dari kedalamannya, luka juga dapat dikategorikan berdasarkan waktu penyembuhannya menjadi luka akut dan kronis.Menurut dr. Heri, luka akut adalah luka yang sembuh melalui proses alami tubuh dan biasanya pulih dalam waktu beberapa minggu.“Luka juga bisa diklasifikasikan menurut waktu sembuhnya, itu menjadi luka yang akut dan luka yang kronis,” ucap dr. Heri.“Luka yang akut itu adalah luka yang sembuh dengan proses alamiah, yang seharusnya dia bisa sembuh sekitar empat sampai delapan minggu,” tambahnya.Ketika penyembuhan tidak berjalan semestinya, kategori luka bisa berubah menjadi luka kronis, artinya luka yang mengalami proses sembuh lebih lama.“Kalau proses sembuhnya mengalami gangguan, dia akan menjadi suatu luka yang kronis, yang bisa sampai berminggu-minggu, berbulan-bulan, sampai bertahun-tahun,” ujar dr. Heri.Faktor yang bisa menyebabkan luka menjadi kronis antara lain infeksi, kekebalan tubuh, hingga penyakit penyerta seperti diabetes.

| 2026-01-12 07:30