BKKBN Luncurkan Gerakan Ayah Ambil Rapor ke Sekolah, Ternyata Ini Dampak Positifnya untuk Anak

2026-01-15 10:11:56
BKKBN Luncurkan Gerakan Ayah Ambil Rapor ke Sekolah, Ternyata Ini Dampak Positifnya untuk Anak
Jakarta - Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga BKKBN meluncurkan Gerakan Ayah Mengambil Rapor ke Sekolah (Gemar). Gerakan ini diluncurkan lewat Surat edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Nomor 14 tahun 2025 yang diteken 1 Desember 2025.Dalam surat tersebut disebutkan, gerakan ini bertujuan untuk memperkuat peran ayah dalam pengasuhan dan pendidikan anak sejak dini. Kehadiran ayah pada momen penting tersebut, tercipta kedekatan emosional yang berpengaruh positif terhadap rasa percaya diri, kenyamanan, dan kesiapan anak dalam menjalani proses belajar."Sejalan dengan mandat Kemendukbangga/BKKBN untuk membangun keluarga berkualitas dan generasi emas, keterlibatan ayah dalam Pendidikan anak bukan hanya menjadi kebutuhan emosional, tetapi juga investasi sosial jangka panjang," tulis surat edaran tersebut dikutip Rabu .AdvertisementMenteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Wihaji menjelaskan, Gemar mulai dikampanyekan sebagai respons atas isu anak Indonesia mengalamai fatherless (kehilangan sosok ayah).Berdasarkan hasil Pemutakhiran Pendataan Keluarga (PK) 2025, satu dari empat keluarga yang memiliki anak di Indonesia mengalami kondisi fatherless sebesar 25,8%.Faktor ekonomi seperti ayah yang tidak bekerja dan disfungsi relasi keluarga seperti perceraian, cenderung menjadi dua faktor teratas yang menyumbang besarnya angka fatherless di Indonesia.Kondisi fatherless berdampak pada munculnya masalah akademik, perilaku agresif, hingga keterlibatan dalam perilaku berisiko."Surat edaran ini dibuat untuk menjawab suasana kebatinan masalah kurangnya kehadiran sosok ayah bagi anak-anak," papar Wihaji.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-15 09:43