Kejagung Cabut Larangan ke Luar Negeri untuk Pengusaha dalam Kasus Korupsi Pajak

2026-01-12 03:39:53
Kejagung Cabut Larangan ke Luar Negeri untuk Pengusaha dalam Kasus Korupsi Pajak
JAKARTA, - Kejaksaan Agung (Kejagung) mencabut pencegahan ke luar negeri terhadap pengusaha berinisial VRH dalam kasus dugaan korupsi terkait kewajiban pembayaran perusahaan/wajib pajak tahun 2016-2020.“Benar, terhadap yang bersangkutan (VRH) telah dimintakan pencabutan oleh penyidik,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Minggu , dikutip dari Antara.Anang menjelaskan, pencabutan larangan ke luar negeri dicabut karena VRH dinilai kooperatif untuk mengikuti proses hukum.Baca juga: Imigrasi Cegah untuk 5 Orang dalam Kasus Korupsi Pajak atas Permintaan KejagungDiketahui, penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung tengah melakukan penyidikan kasus dugaan tindak pidana memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan/wajib pajak tahun 2016-2020 oleh oknum pegawai pajak pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan RI.Dalam prosesnya, Kejagung telah menggeledah sejumlah lokasi dan mencegah beberapa pihak ke luar negeri.Sementara itu, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengonfirmasi bahwa ada lima orang yang dicegah untuk bepergian ke luar negeri berdasarkan permintaan Kejagung.Baca juga: Kejagung Geledah 8 Titik di Jabodetabek Kasus Korupsi Pajak, Sita Alphard dan MogeLima orang itu berinisial KD, BNDP, HBP, KL, dan VRH.Pencegahan tersebut berlaku mulai 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026.“Alasan: korupsi,” demikian dinukil dari dokumen yang diterima dari Ditjen Imigrasi.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

| 2026-01-12 02:24