Rumah Kontrakan Jadi Lahan Ganja di Jombang, Polisi Tetapkan 4 Tersangka

2026-01-12 03:47:03
Rumah Kontrakan Jadi Lahan Ganja di Jombang, Polisi Tetapkan 4 Tersangka
JOMBANG, - Kepolisian Resor (Polres) Jombang, Jawa Timur, mengungkap fakta-fakta baru terkait rumah kontrakan yang menjadi lahan penanaman ganja di Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang.Rumah tersebut digerebek petugas pada Senin . Saat penggerebekan, polisi menemukan dan menyita lebih dari 110 batang tanaman ganja, daun ganja kering, serta seorang pria berinisial R, selaku penghuni rumah.Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan mengatakan, dari hasil pemeriksaan dan pengembangan kasus, para pelaku yang terlibat dalam penanaman ganja di dalam rumah kontrakan tersebut melibatkan 4 orang.Ia menuturkan, pengungkapan keberadaan rumah yang menjadi lahan penanaman ganja tersebut, berawal dari penangkapan Y (38), warga Ngoro, Kabupaten Jombang, pada Minggu .Baca juga: Fakta Baru Rumah Kontrakan Jadi Kebun Ganja di Jombang, Bibit Dibeli Online dari LondonSetelah penangkapan Y, ungkap Ardi, polisi kemudian menggerebek rumah kontrakan di Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, dan menangkap R, selaku penghuni rumah.Dari hasil penyidikan, lanjutnya, petugas menangkap P (48), warga DIY yang tinggal di Desa Candimulyo, Kabupaten Jombang, serta I (40), istri P. “Dari hasil pengembangan, tim dari Resnarkoba Polres Jombang, mengamankan 2 orang lagi, yaitu saudara P dan saudari I. Keduanya suami istri,” ungkap Ardi, di Mapolres Jombang, Kamis .Keempat orang tersebut, ujar Ardi, telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan peran dan tugas masing-masing.Dijelaskan, P yang merupakan tersangka baru dalam kasus tersebut, berperan sebagai penyokong ide, serta pemberi dana dalam proyek penanaman ganja di dalam rumah kontrakan yang dilakukan oleh R.Awalnya, proyek penanaman ganja dilakukan sendiri R. Kemudian dalam perkembangannya, R mengajak Y untuk ikut membantu menanam dan merawat tanaman ganja.Baca juga: Kasus Rumah Kontrakan Jadi Kebun Ganja di Jombang, Polisi Buru Tersangka Lain“Tersangka P ini perannya memberi modal kepada R untuk menanam dan merawat tanaman ganja. Adapun istri saudara P, bertugas membantu membeli barang-barang yang diperlukan,” kata Ardi.Atas tugasnya menanam dan merawat tanaman ganja, R mendapatkan gaji dari P sebesar Rp 3,5 per bulan. Sedangkan tersangka Y, memperoleh gaji sebesar Rp 2,5 juta perbulan.Ardi menambahkan, tersangka P merupakan residivis pada kasus yang sama. Ia pernah dipenjara 3 kali di Yogyakarta, serta 1 kali di Sidoarjo.Berdasarkan peran masing-masing, tersangka R, P dan I, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara hingga seumur hidup.Sedangkan tersangka Y, dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara selama 5 - 7 tahun.


(prf/ega)