MAKASSAR, – Puluhan jurnalis yang tergabung dalam Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), menggelar unjuk rasa di depan gedung AAS Building, Jalan Urip Sumoharjo, Selasa .Aksi tersebut digelar sebagai bentuk solidaritas terhadap Majalah Tempo sekaligus protes atas gugatan perdata Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman terhadap media tersebut.Tindakan Mentan Amran yang menuntut ganti rugi Rp 200 miliar kepada Tempo dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.Baca juga: Pengamanan dan Rekayasa Lalu Lintas Pemakaman PB XIII, Polresta Solo Kerahkan 469 PersonelBerdasarkan pantauan Kompas.com, aksi dimulai sekitar pukul 14.00 WITA. Para jurnalis membawa spanduk dan baliho bernuansa protes kebebasan pers.Mereka juga memasang papan karangan bunga berukuran 3x3 meter bertuliskan “Amran Sulaiman Kamu Jahat Sama Jurnalis” sebagai simbol protes terhadap gugatan Mentan.Aksi yang semula berlangsung damai itu sempat nyaris ricuh ketika sekelompok massa yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa dan Petani Bersatu Sulsel keluar dari dalam gedung AAS Building.Mereka mencoba membubarkan aksi para jurnalis dan merampas papan karangan bunga yang dibawa massa aksi.Ketegangan meningkat setelah aksi selesai. Salah seorang peserta dari KAJ Sulsel dilaporkan dipukuli oleh massa tidak dikenal usai unjuk rasa bubar.Koordinator Aksi Sahrul Ramdhan menjelaskan bahwa unjuk rasa ini diikuti oleh lembaga pers mahasiswa, organisasi independen, serta masyarakat sipil.“Aksi solidaritas ini kami pandang perlu karena menjadi ancaman serius terhadap kemerdekaan pers dan hak publik untuk mendapatkan informasi,” kata Sahrul.Menurutnya, gugatan terhadap Tempo yang kini memasuki proses sidang awal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan merupakan preseden buruk bagi kebebasan pers.“Tempo saja digugat, apalagi kita-kita ini mau menyuarakan kebenaran. Sudah sangat jelas, aturan dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta ada mekanisme di Dewan Pers yang dapat ditempuh, tapi semuanya terkesan diabaikan,” ucap pengurus bidang Advokasi AJI Makassar ini.Sahrul menilai, gugatan tersebut dapat mengancam kebebasan berpendapat dan berekspresi, serta menjadi upaya membungkam media dan aktivis.“Gugatan immateril bernilai Rp200 miliar dan kerugian materil Rp19.137.000 tidak masuk akal. Ini menunjukkan abuse of power dan bentuk kriminalisasi kerja jurnalis, serta ada upaya membungkam, membangkrutkan media, serta menakut-nakuti jurnalis mengawasi para pejabat publik bebas bermain,” ujar dia.
(prf/ega)
Jurnalis Makassar Unjuk Rasa di Depan Gedung Milik Mentan Amran Sulaiman
2026-01-11 03:25:02
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 04:02
| 2026-01-11 03:37
| 2026-01-11 02:50
| 2026-01-11 02:38
| 2026-01-11 01:49










































