MADIUN, – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) Kabupaten Madiun tahun 2026 naik Rp 152.900 menjadi Rp 2.553.221.Angka tersebut meningkat dari UMK tahun sebelumnya yang sebesar Rp 2.400.321.Kenaikan UMK Kabupaten Madiun yang ditetapkan Gubernur Jawa Timur itu lebih tinggi dibandingkan usulan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun.Baca juga: Daftar UMK Solo Raya 2026: UMR Kota Solo, UMK Sukoharjo 2026, hingga UMK Klaten 2026Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Madiun Arik Krisdiananto mengatakan, UMK 2026 yang ditetapkan gubernur memang sedikit di atas usulan daerah.Sebelumnya, Pemkab Madiun mengusulkan UMK sebesar Rp 2.545.300.“Jadi ada selisih sekitar Rp 8.000-an dari usulan Pemkab Madiun. Kami mengusulkan kenaikan UMK Rp 2.545.300, sementara itu Gubernur Jatim menetapkan Rp 2.553.221,” kata Arik, Senin .Arik menjelaskan, UMK tersebut berlaku mulai 1 Januari 2026 bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.Adapun bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, perusahaan tidak diperbolehkan membayar upah di bawah UMK yang telah ditetapkan.Baca juga: Sanksi Bagi Perusahaan yang Beri Gaji Karyawan di Bawah UMR/UMP 2026Ia menyebutkan, sosialisasi UMK 2026 dilakukan secara daring dengan membagikan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 tentang UMK kabupaten/kota di Jawa Timur kepada perusahaan-perusahaan di Kabupaten Madiun.Sementara sosialisasi secara tatap muka direncanakan mulai Januari 2026.Menurut Arik, penetapan UMK dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu, seluruh perusahaan dan serikat pekerja wajib mematuhi ketetapan tersebut.“UMK ini ditetapkan sesuai aturan yang tertuang dalam PP Nomor 49 Tahun 2025. Untuk itu perusahaan dan serikat pekerja wajib mematuhi. Bila ditemukan pelanggaran akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.Arik optimistis, kenaikan UMK dapat meningkatkan kesejahteraan ribuan pekerja di Kabupaten Madiun.Selain itu, kebijakan tersebut diharapkan tetap menjaga keberlangsungan dunia usaha yang telah berkembang di daerah tersebut.
(prf/ega)
UMK Kabupaten Madiun 2026 Naik Jadi Rp 2,5 Juta, Lebih Tinggi dari Usulan Pemkab
2026-01-11 21:48:58
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 22:09
| 2026-01-11 22:08
| 2026-01-11 21:39
| 2026-01-11 21:29
| 2026-01-11 21:19










































