Pemprov Kaltim Sesuaikan Anggaran akibat TKD Terpangkas Rp 6,1 Triliun, Program Beasiswa Tetap Jalan

2026-02-01 23:21:52
Pemprov Kaltim Sesuaikan Anggaran akibat TKD Terpangkas Rp 6,1 Triliun, Program Beasiswa Tetap Jalan
SAMARINDA, – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memastikan akan melakukan penyesuaian pendapatan dan belanja daerah setelah Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat menurun signifikan pada 2025.Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim, Sri Wahyuni, menyampaikan hal tersebut saat ditemui di Kantor DPRD Kaltim, Senin .“Saya laporkan penyesuaian pendapatan. Besok akan ada pembahasan lagi. Pendapatan yang kita sesuaikan adalah TKD. Karena TKD berkurang 6,1 sekian triliun, maka penyesuaian pendapatan kita juga berkurang,” ujar Sri Wahyuni.Baca juga: Pemotongan TKD dan Tantangan Kemandirian Fiskal DaerahSri menjelaskan bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) tetap, dan penyesuaian komponen di luar TKD akan dibahas pada perubahan anggaran 2026.Ia menegaskan bahwa penurunan TKD membuat beberapa pos belanja harus disesuaikan, meski program prioritas tetap diutamakan.“Program prioritas tetap kita utamakan. Otomatis belanja penunjang yang lain akan terdampak karena pengurangan 6 triliun,” jelasnya.Salah satu dampaknya adalah pada volume program.Baca juga: Dampak Pemotongan TKD, APBD Aceh Utara Diproyeksi Defisit Rp 23,3 MiliarSri mencontohkan program umrah gratis tetap berjalan, namun jumlah pesertanya kemungkinan dikurangi. Program pendidikan gratis juga dipastikan aman.“Pendidikan gratis aman. Yang lain juga aman, hanya volumenya yang disesuaikan. Untuk mahasiswa semester satu sampai delapan tahun depan aman, sudah kita proyeksikan,” katanya.Untuk para guru, anggaran juga tetap disiapkan meski ruang fiskal daerah semakin terbatas.Menjawab pertanyaan mengenai anggaran infrastruktur, Sri mengatakan pos tersebut “pasti dilakukan penyesuaian”.Total belanja daerah diperkirakan berada pada kisaran Rp 15 triliun.Baca juga: Soal Usulan Program Pengganti TKD Bernilai Rp 10 Triliun, Emil Dardak: Nanti Pusat yang KerjakanPemprov Kaltim juga terus memproses pencairan bantuan pendidikan untuk mahasiswa. Sri menyebut pencairan untuk mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) telah selesai, sementara pencairan untuk perguruan tinggi swasta (PTS) masih dalam proses verifikasi.“Sekarang sedang diproses untuk PTS. Ada beberapa yang bermasalah dengan rekening—ada yang tidak aktif atau administrasinya belum lengkap. Tapi kalau sudah lengkap, siap dicairkan,” ucapnya.Ia menambahkan bahwa angka sementara bantuan pendidikan berada di kisaran Rp 44 miliar, namun meminta agar data tersebut dicek kembali karena masih dikompilasi.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-02-02 00:11