SEMARANG, - Sayudi dan Jumanto, dua kakak adik ini ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan pengacara bernama Aris Munadi. Seperti diketahui, jenazah korban ditemukan terkubur di hutan Kubangkangkung, Kecamatan Kawunganten, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah pada Sabtu . Mereka tega melakukan pembunuhan tersebut karena terlilit utang yang sudah menumpuk. Kapolresta Cilacap, Kombes Budi Adhy Buono, mengatakan bahwa utang tersangka Sayudi telah mencapai ratusan. "Utangnya banyak, ada yang menagih terus," kata Budi di Mapolda Jawa Tengah, Senin . Karena sudah buntu, tersangka menyusun pembunuhan berencana dengan target Aris Munadi. Sebelumnya, korban dan tersangka sudah saling kenal. "Korban dan pelaku sudah saling kenal sekitar satu bulan," ungkap Budi.Setibanya di lokasi makam, korban diminta oleh tersangka untuk berdiam diri. Kemudian tersangka pamit mau ke toilet. "Kemudian tersangka mencari kayu kembali diam-diam dan dipukul kayu sebanyak tiga kali di bagian leher belakang sehingga korban tersungkur," lanjutnya. Setelah menggunakan kayu, korban juga dibawa ke dalam mobil kemudian dicekik hingga meninggal dunia. "Mobil korban kemudian dibawa Jumanto ke Kebumen," ucap dia. Sebelumnya, Sayudi sempat curhat masalah utang kepada korban. Berdasarkan pemeriksaan, tersangka mengaku banyak utang. "Sehingga tersangka ini ingin menguasai atau memiliki mobil korban untuk bayar utang," tambah Budi. Diberitakan sebelumnya, jasad Aris Munadi ditemukan dalam kondisi terkubur di hutan Kubangkangkung pada Kamis dini hari. Anggota DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Purwokerto itu sebelumnya dilaporkan hilang ke Mapolresta Banyumas pada Senin . Korban diketahui awalnya pamit kepada keluarga untuk pergi ke Cilacap pada Jumat . Namun keesokan harinya, Sabtu , korban sudah tidak dapat dihubungi.Kapolresta Cilacap, Kombes Budi Adhy Buono saat ditemui di Mapolda Jawa Tengah, Senin .
(prf/ega)
Motif Kakak-Adik Bunuh dan Kubur Pengacara di Hutan Cilacap, Ternyata Terlilit Utang
2026-01-13 07:14:56
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-13 07:26
| 2026-01-13 07:20
| 2026-01-13 06:42
| 2026-01-13 05:35










































