- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi telah resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota 2026 se-Jawa Barat pada Rabu .Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2026.Sebelumnya, Dedi juga telah mengesahkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2026 menjadi sebesar Rp 2.317.601.Baca juga: Daftar UMK Banten 2026 per Kabupaten/Kota, Tangerang TertinggiAdapun terkait UMK Jawa Barat 2026, ia mengatakan penetapannya berdasarkan usulan dari masing-masing kabupaten/kota."Untuk kabupaten kota, kita mengikuti atau menetapkan seluruh usulan yang diusulkan oleh kabupaten kota. Baik upah minimum kabupaten kotanya maupun upah minimum sektoralnya," ujar Dedi dalam konferensi pers di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu , dilansir dari Kompas.com.Berdasarkan dokumen Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2026, berikut daftar UMK Jawa Barat 2026 di 27 kabupaten/kota:Baca juga: Resmi! UMK 2026 Kabupaten/Kota di Jateng, Ini Daftar LengkapnyaBaca juga: UMP Maluku 2026 Naik Rp 192.790, Berlaku Mulai 1 Januari 2026Masih berdasarkan ketentuan yang diteken Dedi, UMK Jawa Barat 2026 mulai dibayarkan per tanggal 1 Januari 2026 dan hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.Pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun, yang memiliki kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam jabatan, dapat diberikan upah lebih besar dari UMK.Pengusaha menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan terhadap pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun.Kemudian, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMK Jawa Barat 2026, kecuali bagi pelaku usaha mikro dan kecil.Pengusaha yang telah membayar upah lebih tinggi dari ketentuan UMK dilarang mengurangi dan/atau menurunkan upah pekerjanya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.Sebagian tulisan di artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dedi Mulyadi Tetapkan UMP Jabar 2026 Naik 0,7 Persen Jadi Rp2,3 juta"
(prf/ega)
Daftar UMK Jawa Barat 2026 di 27 Kabupaten/Kota
2026-01-11 04:08:54
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 02:42
| 2026-01-11 02:38
| 2026-01-11 02:12
| 2026-01-11 01:54
| 2026-01-11 01:52










































