Pemkot Jaksel Segel Bangunan di Pondok Indah yang Tak Miliki Izin

2026-01-16 05:01:58
Pemkot Jaksel Segel Bangunan di Pondok Indah yang Tak Miliki Izin
JAKARTA, – Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan melalui Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) menyegel proyek pembangunan di Jalan Metro Pondok Indah, Kebayoran Lama.Proyek itu dihentikan sementara karena tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dokumen yang menjadi syarat wajib setiap pembangunan di Jakarta.“Kami memasang segel untuk menghentikan kegiatan pembangunan tersebut,” ujar Kepala Seksi Suku Dinas Citata Kecamatan Kebayoran Lama, Bonar Ambarita dalam keterangannya, Kamis .Baca juga: Pemkot Jaksel Siapkan Hunian Vertikal untuk Kawasan Rawan BanjirBonar menjelaskan, penyegelan dilakukan pada Selasa setelah pihaknya mengirimkan surat peringatan (SP) pertama hingga ketiga.Belum diketahui proyek pembangunan tersebut akan difungsikan sebagai apa, namun pihak pelaksana proyek disebut tidak menanggapi surat itu.“Karena tidak ada respon, kami lakukan penyegelan sesuai prosedur. Jadi ini tindak lanjut dari langkah administrasi sebelumnya,” kata Bonar.Penyegelan ini dilakukan setelah masyarakat melaporkan kegiatan pembangunan yang diduga melanggar aturan melalui kanal Customer Relationship Management (CRM) Pemprov DKI Jakarta.Baca juga: Pemkot Jaksel Percepat Pembangunan Turap, Siap Lawan Ancaman BanjirBonar menegaskan, pembangunan tidak boleh dilanjutkan sebelum dokumen perizinan lengkap dan sah.“Laporan mereka menjadi dasar kami dalam melakukan penindakan,” ucap Bonar.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-16 03:23