Menteri LH Ancam Sanksi Pengelola Rest Area yang Tak Kelola Sampah Mandiri

2026-01-11 14:49:23
Menteri LH Ancam Sanksi Pengelola Rest Area yang Tak Kelola Sampah Mandiri
Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, meminta seluruh pengelola Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) atau rest area di jalan tol untuk mengelola sampah secara mandiri.Hanif menegaskan sesuai arahan Menteri Pekerjaan Umum, pengelola kawasan rest area harus menjadi simpul budaya penanganan sampah. Salah satunya seperti Rest area 88B ini yang dinilai telah merepresentasikan pengelolaan sampah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008. Dalam regulasi itu, mewajibkan kawasan mengelola sampahnya sendiri hingga selesai.Advertisement"Rest area ini jalur Jakarta-Bandung dan sebaliknya. Pengelolaannya sudah cukup baik dan seharusnya menjadi contoh bagi rest area lain," ujar Hanif, saat meninjau Rest Area 88B Tol Cipularang, Kamis .Sebelumnya, pihaknya juga telah meninjau rest area 57. Berdasarkan kesepakatan dengan Kementerian Pekerjaan Umum, pemerintah akhirnya memberikan sanksi paksaan kepada pengelola rest area tersebut karena belum menyediakan fasilitas pengelolaan sampah mandiri.Pengelola rest area diberi waktu maksimal enam bulan untuk melengkapi fasilitas minimal, seperti sarana pemilahan dan pengolahan sampah. "Jika hingga batas waktu tersebut kewajiban tidak dipenuhi, sanksi akan diperberat sesuai Pasal 114 dengan ancaman pidana penjara satu tahun," tegasnya.Hanif menekankan, kondisi darurat sampah di Indonesia menuntut keterlibatan seluruh simpul pelayanan publik, termasuk yang bersifat komersial.   


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#3

Lalu ketiga, penguatan talenta keamanan siber ASN, baik di pusat maupun di daerah, dan terakhir, pendampingan intensif melalui Ekosistem Keamanan Siber Nasional.Dengan empat langkah strategis ini, keamanan siber tidak lagi bersifat reaktif, tetapi menjadi sistem pertahanan yang proaktif, terstandarisasi, dan terintegrasi untuk melindungi ruang digital Indonesia, jelasnya.Sementara itu, Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Nugroho Sulistyo Budi mengatakan, sinergi, kolaborasi, kerja sama, persatuan, kerukunan, adalah rumus keberhasilan suatu bangsa dalam mewujudkan transformasi nasional.Menurutnya, BSSN dan Kementerian PANRB terus berupaya meningkatkan sinergi dan kolaborasi di berbagai bidang, termasuk dalam pelaksanaan program percepatan transformasi digital yang aman.Baca juga: Rapat bersama DPR, Menteri PANRB Sampaikan Progres dan Proyeksi Program Kerja Kementerian PANRBTentu saja percepatan transformasi itu untuk mendukung Asta Cita dan Program Prioritas Presiden menuju Indonesia Emas 2045.Kami sangat mengapreasiasi Kementerian PANRB yang telah memberikan arahan dan dukungan sehingga terbuka ruang kolaborasi yang kuat antar kedua institusi, kata Sulistyo.Kolaborasi itu, kata dia, diwujudkan dengan menempatkan keamanan siber dan sandi sebagai enabler dan trust builder, serta mengintegrasikan keamanan siber dan sandi dalam kebijakan serta peta jalan penyelenggaraan transformasi digital.Hal tersebut, dilakukan untuk meningkatkan aksesibilitas dan kualitas layanan kepada masyarakat.

| 2026-01-11 14:16