Kepatuhan Pajak Jadi Bagian Tata Kelola Perusahaan Indodax

2026-01-12 06:02:11
Kepatuhan Pajak Jadi Bagian Tata Kelola Perusahaan Indodax
JAKARTA, — Platform investasi kripto PT Indodax Nasional Indonesia (Indodax) menerima Piagam Penghargaan Wajib Pajak dengan Kontribusi Besar Tahun 2025 dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali.Penghargaan tersebut diberikan dalam kegiatan Tax Gathering Kanwil DJP Bali yang digelar di Denpasar, Selasa .Piagam penghargaan diserahkan oleh Kanwil DJP Bali dan diterima langsung oleh Chief Financial Officer (CFO) Indodax, Fendy.Baca juga: Indodax Kuasai 44,68 Persen Pasar Kripto Nasional pada Oktober 2025Dok. Freepik Ilustrasi pajak. Forum Pemimpin Redaksi (Pemred) Indonesia mendorong lahirnya kebijakan ?No Tax for Knowledge?Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kepatuhan dan kontribusi Indodax dalam memenuhi kewajiban perpajakan.Fendy mengatakan, penghargaan tersebut mencerminkan komitmen perusahaan dalam menjalankan kewajiban perpajakan secara konsisten.Ia menegaskan, kepatuhan terhadap regulasi menjadi bagian penting dari tata kelola perusahaan yang berkelanjutan.“Kami mengapresiasi penghargaan yang diberikan oleh Kanwil DJP Bali. Bagi Indodax, kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan sekaligus komitmen untuk mendukung penerimaan negara dan menciptakan ekosistem ekonomi digital yang sehat dan berkelanjutan,” ujar Fendy dalam keterangan tertulis, Kamis .Baca juga: Harga Bitcoin Naik, Indodax: Didorong Langkah Institusi BesarDari sisi perusahaan, Indodax telah memenuhi kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas kegiatan operasional perusahaan.Kewajiban tersebut juga mencakup pemenuhan pajak atas transaksi aset kripto sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


(prf/ega)