Klinik Aborsi Ilegal di Apartemen Jaktim Sudah Layani 361 Pasien

2026-01-11 22:19:00
Klinik Aborsi Ilegal di Apartemen Jaktim Sudah Layani 361 Pasien
JAKARTA, - Polisi mengungkapkan bahwa praktik klinik aborsi ilegal yang beroperasi di sebuah apartemen di Cipinang Besar Utara, Jatinegara, Jakarta Timur, telah melayani ratusan pasien sejak mulai beroperasi tiga tahun lalu."Di mana dari tahun 2022-2025 telah melayani 361 orang pasien," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu .Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Edy Suranta Sitepu mengatakan, pihaknya akan melanjutkan penyelidikan dengan mengusut seluruh pasien yang tercatat pernah menjalani praktik aborsi di klinik tersebut.Baca juga: Polisi Bongkar Klinik Aborsi Ilegal yang Beroperasi di Apartemen Jaktim“Kami masih melakukan pemeriksaan beberapa pasien, ya. Tentu nanti ke depan kami akan melakukan pendalaman, melakukan pemanggilan terhadap pasien-pasien yang terdata di dalam database mereka, yang ada 361 tadi,” jelas Edy dalam kesempatan yang sama.Pendalaman ini salah satunya bertujuan untuk mencari kemungkinan adanya pasien yang menggugurkan kandungan secara terpaksa akibat tindak kekerasan seksual atau karena masih berstatus di bawah umur.Namun, berdasarkan penyelidikan sementara, belum ditemukan pasien dengan kriteria tersebut.“Dari beberapa pasien yang kami periksa, untuk saat ini kami belum menemukan itu (pasien korban kekerasan seksual), tetapi kami akan terus mendalami dari 361 tersebut,” tutur Edy.Kasus sindikat aborsi ilegal ini terungkap pada Jumat berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas para tersangka di sebuah apartemen di Cipinang Besar, Jakarta Timur.Saat polisi menggerebek salah satu unit di lantai 28 apartemen tersebut, ditemukan sejumlah alat yang digunakan untuk praktik aborsi. Darah pasien masih menempel pada beberapa peralatan, termasuk kapas.Polisi kemudian melakukan tes DNA dan visum terhadap dua pasien.Baca juga: Pengoperasian Penuh RDF Rorotan Tinggal Selangkah Lagi, Ini Penjelasan Pramono“Hasil DNA darah yang terdapat di kapas maupun di sisa-sisa darah di TKP, ini sesuai dengan salah satu pasien yang sedang dilakukan aborsi,” imbuh Edy.Lima orang yang tergabung dalam sindikat tersebut bersama dua pasien kemudian diamankan dan dibawa ke Polda Metro Jaya.Adapun alur praktik aborsi ilegal ini diawali oleh tersangka YH yang memasarkan jasa melalui dua situs web dengan nama berbeda. YH mendata pasien dengan meminta identitas diri serta foto hasil ultrasonografi (USG).Data tersebut kemudian diteruskan kepada tersangka lain, termasuk NS yang berperan sebagai dokter pelaksana tindakan aborsi, dibantu oleh tersangka RH. Selanjutnya, pasien diminta menunggu di titik tertentu untuk dijemput oleh tersangka MA.Setibanya di lokasi penjemputan, ponsel pasien ditahan dan baru dikembalikan setelah tindakan selesai. Pasien kemudian dibawa ke apartemen yang digunakan sebagai tempat operasi.


(prf/ega)