SEMARANG, - Kelompok buruh yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Jawa Tengah menolak rumus penghitungan upah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) terbaru, khususnya terkait penggunaan indeks alfa.Penolakan ini disampaikan oleh Karmanto, Ketua Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan (FSPIP) dan anggota Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah.Karmanto menilai bahwa penggunaan indeks alfa yang berkisar antara 0,5 hingga 0,9 akan membuat upah pekerja tetap rendah.Baca juga: UMP hingga UMK 2026 di Jateng Ditetapkan Serentak 24 Desember, Ini Rumusnya“Kalau kami ya bukan hanya mengoreksi, kami sangat tidak sepakat dengan PP karena upah itu akan bertahan murah dan tetap rendah karena nilai indeksnya 0,5 sampai 0,9 gitu loh,” tegas Karmanto saat diwawancarai melalui sambungan telepon pada Rabu .Ia juga menjelaskan bahwa berapa pun nilai upah yang dihitung dengan indeks tersebut, hasilnya tetap tidak signifikan bagi kesejahteraan buruh.“Berapapun kalau dinilai 0,5 sampai 0,9 kan juga ketemunya rendah gitu loh. Ratusan enggak sampai jutaan,” ujarnya.Sebagai alternatif, buruh mengusulkan perlakuan khusus bagi Jawa Tengah dengan penerapan indeks alfa yang lebih tinggi.“Karena kami berharap harusnya untuk Jawa Tengah ini diberlakukanlah khusus. Jadi nilai alfanya itu 1 sampai 4. Ini tuntutan kami kan seperti itu,” kata Karmanto. Ia menambahkan bahwa usulan tersebut telah disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah dan Kementerian Ketenagakerjaan, dengan harapan pemerintah mempertimbangkan kondisi pengupahan yang dinilai jauh dari ideal.Baca juga: UMP Jateng Ditetapkan 24 Desember, Dewan Pengupahan Segera Gelar Rapat MaratonBerdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), Karmanto menyebutkan bahwa nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Jawa Tengah seharusnya berada di angka sekitar Rp 3,4 juta untuk memenuhi standar 100 persen KHL.Namun, UMP 2025 hanya sebesar Rp 2,1 juta, yang baru mencapai 70 persen KHL.“Kalau dihitung normalnya itu kan sekitar Rp 3,4 juta. Itu 100 persen KHL ya kalau dihitung dengan sumber BPS,” imbuhnya.Sebelumnya, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah, Ahmad Aziz, menjelaskan bahwa formula penghitungan upah minimum masih menggunakan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan alfa.Rumusannya meliputi inflasi ditambah hasil pertumbuhan ekonomi (PE) dikalikan alfa (a), dengan rentang alfa yang ditentukan dalam PP antara 0,5 hingga 0,9.Baca juga: Buruh Sebut UMP Jateng Idealnya Rp 3,4 Juta, Pemerintah Dinilai Masih BerutangAziz menambahkan bahwa penentuan nilai alfa yang akan digunakan dalam menghitung upah minimum provinsi dan kabupaten/kota ditentukan dalam pembahasan Dewan Pengupahan Provinsi maupun Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.“Terkait alfa itu bagian dari dinamika yang ada di dewan pengupahan. Tentunya nanti ada kajian, alasan, dan sebagainya. Nanti akan diramu oleh Dewan Pengupahan,” tuturnya.Alur penetapan UMP dan UMSP dimulai dari pembahasan di Dewan Pengupahan Provinsi dan akan direkomendasikan kepada gubernur, dengan penetapan yang dijadwalkan pada 24 Desember 2025.
(prf/ega)
Buruh Jateng Nilai Rumus PP Pengupahan Merugikan: Nilai Indeksnya Bikin Upah Murah
2026-01-12 05:59:51
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 06:17
| 2026-01-12 06:07
| 2026-01-12 04:41
| 2026-01-12 04:05










































