JAKARTA, — Aktor Ammar Zoni mengungkap kerinduannya pada dua buah hatinya, Air Rumi Akbar dan Amala Puti Sabai Akbar.Hal itu diungkapkan Ammar melalui zoom meeting usai sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis .Dalam percakapan itu, Ammar tampak emosional saat menanyakan kabar putra sulungnya kepada sang kekasih, Dokter Kamelia. “Air... Air juga semoga sehat. Airnya sehat,” ucap Ammar, Kamis hari ini. “Air sehat. Alhamdulillah,” jawab Kamelia.Baca juga: Bukan di Tangan Ammar Zoni, Barang Bukti Narkoba Ditemukan di VentilasiTak hanya menanyakan kabar, Ammar juga menitip pesan agar Kamelia menyempatkan diri menemui anak-anaknya. “Aku kangen anak-anak juga. Kalau bisa, kamu samperin aja Air dan Amala. Kan ada Mak Tuo juga di rumah,” kata Kamelia.Di wawancara terpisah, Dokter Kamelia mengatakan ia merasa belum pantas bertemu dengan anak-anak Ammar karena belum berstatus resmi sebagai istrinya.“Belum waktunya, aku belum jadi siapa-siapanya Bang Ammar. Aku harus tahu diri, tahu batasan,” kata Kamelia. “Kalau untuk dekat, nanti saja. Aku ini perempuan, tahu diri. Belum istri sah, masa udah mau deketin anaknya, bukan aku banget yang begitu," lanjut Kamelia.Meski demikian, Kamelia tetap berusaha memberikan dukungan moral.Baca juga: Ammar Zoni Minta Dibebaskan, Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Cacat HukumIa mengaku masih bisa memantau kondisi Air dan Amala melalui media sosial. “Kalau dari medsos kan bisa kelihatan, mereka sehat, ceria. Jadi ya cukup dari situ dulu,” tutur Kamelia.Sebagai informasi, sidang pada Kamis ini merupakan lanjutan dari sidang perdana kasus peredaran narkoba pada 23 Oktober 2025.Dalam sidang sebelumnya, Ammar Zoni juga mengikuti secara daring dari Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah.Dalam surat dakwaan, JPU membeberkan peran Zoni serta lima terdakwa lain, yakni Asep Bin Sarikin, Ardian Prasetyo Bin Arie Ardih, Andi Muallim, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi.Baca juga: Kendala Cuaca, Raffi Ahmad dan Irfan Hakim Batal Temui Ammar Zoni di NusakambanganDakwaan itu mengungkap adanya kerja sama antar terdakwa untuk mengedarkan sabu, ganja, dan ekstasi, yang membuat mereka terancam hukuman berat.“Melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan satu,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan.JPU juga mengungkap bahwa Ammar menerima 100 gram sabu dari seseorang bernama Andre (DPO) pada Desember 2024.Dari jumlah tersebut, 50 gram diserahkan kepada terdakwa Muhammad Rivaldi untuk diedarkan di dalam rumah tahanan.Atas perbuatannya, Ammar Zoni dan rekan-rekannya didakwa dengan pasal berlapis.Dakwaan utama, yakni Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) tentang jual beli atau perantara narkotika.Sementara dakwaan subsidair adalah Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram,” kata jaksa.
(prf/ega)
Ammar Zoni Ungkap Kerinduannya dengan Dua Buah Hatinya
2026-01-11 15:08:54
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 14:59
| 2026-01-11 14:50
| 2026-01-11 14:08
| 2026-01-11 13:30










































