Nafa Urbach Disanksi Nonaktif 3 Bulan oleh MKD DPR, Dibilang Tak Peka soal Tunjangan Rumah Rp 50 Juta

2026-02-04 08:47:51
Nafa Urbach Disanksi Nonaktif 3 Bulan oleh MKD DPR, Dibilang Tak Peka soal Tunjangan Rumah Rp 50 Juta
– Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhkan sanksi kepada anggota DPR dari Fraksi NasDem, Nafa Urbach, setelah dinyatakan terbukti melanggar kode etik.Putusan tersebut dibacakan dalam sidang MKD di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu .“Menyatakan teradu 2, Nafa Urbach, terbukti melanggar kode etik. Meminta Nafa Urbach berhati-hati dalam menyampaikan pendapat serta menjaga perilaku untuk ke depannya,” ujar Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun saat membacakan putusan, dikutip dari siaran langsung kanal YouTube DPR RI.Baca juga: Diputus Tak Langgar Etik oleh MKD DPR, Uya Kuya: Sesuai Bukti dan Saksi AhliSebagai konsekuensi, MKD menjatuhkan sanksi nonaktif selama tiga bulan kepada Nafa Urbach, terhitung sejak tanggal putusan dibacakan.“Menyatakan teradu, Nafa Urbach, nonaktif selama tiga bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan, yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP NasDem,” lanjut Adang.Sidang putusan ini juga dihadiri sejumlah anggota DPR lainnya yang turut menjalani pemeriksaan etik.Baca juga: MKD DPR Sebut Uya Kuya Jadi Korban HoaksHingga berita ini diturunkan, pihak Nafa Urbach belum memberikan pernyataan resmi terkait keputusan MKD tersebut.Nafa Urbach dinyatakan MKD terbukti melanggar kode etik sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD RI jo Pasal 2 Ayat 2 dan 4 jo Pasal 3 ayat 4 jo Pasal 5 Ayat 2 jo Pasal 9 ayat 1 Peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2015 tentang Kode Etik.Baca juga: MKD Putuskan Uya Kuya Tak Langgar Etik, Kembali Aktif sebagai Anggota DPR RIMahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menilai, meski Nafa Urbach tidak memiliki niat buruk, ia tetap lalai memahami sensitivitas publik sebelum menyampaikan pernyataan terkait isu kesejahteraan pejabat negara.“Mahkamah berpendapat bahwa tidak terlihat niat Teradu 2, Nafa Urbach, untuk menghina atau melecehkan siapa pun,” ujar Wakil Ketua MKD DPR Imron Amin saat membacakan pertimbangan majelis.Imron menjelaskan, reaksi keras masyarakat terhadap Nafa juga dipicu oleh beredarnya berita bohong (hoaks) tentang anggota DPR yang berjoget karena kenaikan gaji—isu yang tidak berkaitan langsung dengan pernyataan Nafa.Baca juga: Nafa Urbach Disebut “Hedon dan Tamak” di Sidang MKD DPR, Begini Awal Kontroversinya“Respons publik yang marah kepada Teradu 2 tidak mungkin terjadi apabila tidak ada penyebaran berita bohong soal anggota DPR RI yang berjoget karena kenaikan gaji,” tambahnya.Kendati demikian, MKD menilai Nafa Urbach tetap harus lebih berhati-hati dalam memberikan penjelasan di ruang publik. Ia diharapkan memahami bahwa setiap pernyataan wakil rakyat berpotensi memengaruhi persepsi masyarakat terhadap lembaga DPR RI.Sidang etik MKD ini merupakan bagian dari rangkaian pemeriksaan terhadap lima anggota DPR nonaktif seusai aksi unjuk rasa besar yang terjadi pada 25–31 Agustus 2025.Sidang perdana MKD digelar Rabu dengan agenda registrasi perkara dan pendalaman laporan, sehingga para teradu tidak diwajibkan hadir secara langsung.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Pada hari penerapan, ganjil genap berlaku dalam dua sesi, yakni pagi pukul 06.00–10.00 WIB dan sore pukul 16.00–21.00 WIB. Pengendara yang melintas di akses tol yang terhubung langsung dengan jalan ganjil genap tetap wajib menyesuaikan pelat nomor kendaraan.Baca juga: Wisatawan Menuju Gunungkidul Diimbau Gunakan Jalur AlternatifAdapun 28 akses gerbang tol di Jakarta yang terkena ganjil genap pada pekan ini sebagai berikut:1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang2. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 24. Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama5. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 16. Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan7. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar8. Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda9. Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan10. Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 211. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai simpang Pancoran12. Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet13. Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 214. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II15. Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika16. Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang17. Off ramp Tol Halim/Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang18. Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas19. Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati20. Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat21. Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya22. Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara23. Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun24. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya25. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan26. Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas27. Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan28. Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih

| 2026-02-04 09:20