Kasus Penipuan oleh Anggota DPRD Takalar Seret Oknum Polisi, Brigadir MT Jadi Tersangka

2026-01-12 06:11:52
Kasus Penipuan oleh Anggota DPRD Takalar Seret Oknum Polisi, Brigadir MT Jadi Tersangka
MAKASSAR, – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan  anggota DPRD Takalar berinisial IS (36), ikut menyeret seorang oknum anggota polisi.Brigadir MT yang bertugas di Polres Maros kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Takalar karena diduga menerima aliran dana jual beli sapi hasil penipuan oleh IS.Adapun IS yang berasal dari Fraksi Gerindra telah mendapat penangguhan penahanan.IS dan Brigadir MT disebut memiliki hubungan dekat sebelum kasus mencuat. Dalam pemeriksaan, IS mengaku hanya dimanfaatkan oleh oknum polisi tersebut.Baca juga: Kadernya di DPRD Takalar Ditangkap Kasus Penipuan, Ini Respons GerindraKabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto menyampaikan bahwa Propam Polda Sulsel kini mendalami dugaan keterlibatan Brigadir MT.“Itu pasti kita akan tindaklanjuti baik dari Propam maupun pidana. Kalau memang terlibat perbuatannya, pasti nanti Reskrim akan menindaklanjuti,” ucap Didik, Senin .Didik menambahkan, Propam Polda Sulsel masih berkoordinasi dengan Polres Takalar mengenai proses penanganan kasus tersebut.“Sejauh mana nanti saya akan koordinasikan dengan Polres baik pidananya maupun etiknya. Kalau kita mau tahu perbuatannya, kita harus meminta keterangannya, baik saksi maupun terduga pelaku,” tutupnya.Sebelumnya, dua anggota DPRD Takalar ditangkap polisi terkait kasus penipuan dan penggelapan.IS (36) dari Fraksi Gerindra ditangkap atas penipuan 26 ekor sapi ternak dengan kerugian Rp 260 juta berdasarkan laporan seorang pengusaha.Adapun SR (28) dari Fraksi PKB terjerat kasus penggelapan Rp 150 juta dengan modus bisnis bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi yang dilaporkan korban berinisial MHA.Baca juga: Dua Anggota DPRD Takalar Tersangka Kasus Penipuan Dikeluarkan dari Sel Tahanan, Apa yang Terjadi?Keduanya ditahan sejak Selasa di Mapolsek Mappakasunggu karena dianggap tidak kooperatif selama penyelidikan. Namun, belakangan keduanya mendapat penangguhan penahanan.


(prf/ega)