Siswa Korban Bencana Sumatera Tak Perlu Pakai Seragam Saat Belajar di Tenda

2026-01-12 05:17:29
Siswa Korban Bencana Sumatera Tak Perlu Pakai Seragam Saat Belajar di Tenda
JAKARTA, - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan, siswa terdampak bencana di Sumatera yang belajar di tenda pada tahun ajaran baru 2027 tidak diharuskan mengenakan seragam.Mu’ti memahami kondisi saat ini, anak-anak tidak ada kewajiban untuk belajar normal sebagaimana sebelum terjadinya bencana."Mereka boleh saja tidak pakai seragam, boleh saja mereka tidak pakai sepatu dan yang lain-lainnya, termasuk kurikulumnya juga kita rancang secara khusus," ucap Mu’ti dalam konferensi pers di Kantor BNPB, Jakarta Timur, Selasa .Baca juga: Mendikdasmen Sebut 85 Persen Sekolah di Sumatera Sudah Beroperasi Pasca-BencanaMu’ti mengatakan, Kemendikdasmen telah memberikan bantuan 27.000 school kit, 15.500 di Aceh, 5.000 di Sumatera Barat, 6.500 di Sumatera Utara.Kemudian ada 100 ruang kelas darurat di Aceh, 30 di Sumatera Barat, 30 di Sumatera Utara."Dana Operasional Pendidikan Darurat yang sudah kami serahkan seluruhnya ada Rp25 miliar, di Aceh Rp11 miliar, di Sumatera Barat Rp8 miliar, dan di Sumatera Utara Rp6 miliar," jelasnya.Kemudian untuk bantuan buku, Kemdikdasmen memberikan bantuan untuk 90.000 eksemplar buku di Aceh, di Sumatera Barat 70.000 eksemplar buku, dan di Sumatera Utara 50.000 eksemplar buku."Untuk dukungan psikososial untuk Aceh ada Rp300 juta, kemudian Sumatera Barat Rp200 juta, dan Sumatera Utara Rp200 juta, total Rp700 juta," ungkapnya.Baca juga: PLN Akui Listrik di Aceh Belum Pulih 100 PersenBukan hanya untuk para siswa, Kemdikdasmen juga memberikan bantuan untuk guru-guru yang terdampak."Total untuk Aceh totalnya adalah Rp15 miliar untuk 7.861 guru, di Sumatera Barat Rp5 miliar untuk 2.795 guru, di Sumatera Utara Rp11 miliar untuk 5.783 guru," jelasnya.Mu’ti menuturkan, proses penyaluran bantuan dilakukan secara bertahap dan akan dikirim langsung kepada guru-guru."Sekarang masih proses karena memang ada beberapa yang membutuhkan waktu cukup lama karena jumlahnya cukup besar. Tapi ini bukan akan tetapi sudah mulai proses kita transfer untuk guru-guru itu," jelasnya.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#3

Hans Patuwo bukan sosok baru di lingkungan GoTo. Ia telah bekerja hampir delapan tahun di ekosistem Gojek, GoPay, dan GoTo. Ia bergabung dengan Gojek pada 2018 sebagai Chief Operating Officer, dengan fokus pada penguatan operasional dan ekosistem mitra driver.Pada 2021, Hans dipercaya memimpin unit bisnis yang kemudian berkembang menjadi GoTo Financial. Di posisi tersebut, ia mengawasi peluncuran layanan pinjaman dan pengembangan aplikasi GoPay, yang kini menjadi salah satu platform fintech terbesar di Indonesia.Baca juga: KPPU Denda TikTok Rp 15 Miliar Karena Telat Lapor Akuisisi TokopediaAwal 2024, Hans ditunjuk sebagai Chief Operating Officer GoTo dan bertanggung jawab atas strategi grup serta proyek migrasi cloud perusahaan. Perannya kembali diperluas pada Juli 2025, ketika ia dipercaya sebagai Presiden On-Demand Services.Sebelum bergabung dengan Gojek, Hans memiliki pengalaman internasional dengan bekerja di Amerika Serikat, China, dan Singapura. Ia juga pernah menjabat sebagai Partner di firma konsultan manajemen global McKinsey.YouTube.com/Gojek Goto, layanan Gojek dan Tokopedia.Penunjukan CEO baru ini terjadi di tengah sorotan pasar terhadap arah strategis perusahaan hasil merger antara Gojek dan Tokopedia itu.Berdasarkan laporan Bloomberg, saham GoTo tercatat naik sekitar 20 persen sepanjang kuartal ini di Bursa Efek Indonesia, mengungguli kinerja sejumlah perusahaan ride-hailing dan pengantaran global.Kenaikan saham tersebut terjadi menjelang Rapat Umum Pemegang Saham yang menjadi momen penting bagi arah strategis perusahaan, termasuk persetujuan pengangkatan Hans Patuwo sebagai CEO baru.Meski saham GoTo menguat, valuasi perusahaan masih jauh dari masa awal IPO. Kapitalisasi pasar GoTo kini berada di bawah 5 miliar dollar AS, turun drastis dari puncaknya yang sempat menembus 30 miliar dollar AS pada 2022.

| 2026-01-12 04:55