Pilkada oleh DPRD: Pemilihan Elitis dan Matinya Demokrasi Lokal

2026-01-14 13:18:57
Pilkada oleh DPRD: Pemilihan Elitis dan Matinya Demokrasi Lokal
GAGASAN untuk mengembalikan pemilihan kepala daerah kepada DPRD kerap diajukan dengan bertumpu pada satu dalil utama, yakni Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak secara eksplisit mewajibkan pemilihan langsung oleh rakyat.Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 hanya menyatakan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota “dipilih secara demokratis”.Rumusan ini memang membuka ruang penafsiran, dan dalam praktik ketatanegaraan Indonesia telah dipahami sebagai kebijakan hukum terbuka (open legal policy).Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusannya juga menegaskan bahwa pembentuk undang-undang memiliki kewenangan untuk menentukan mekanisme pemilihan kepala daerah sepanjang tetap berada dalam koridor prinsip demokrasi.Dengan demikian, secara normatif, pemilihan oleh DPRD tidak dapat serta-merta dinilai bertentangan dengan konstitusi.Namun, hukum tata negara tidak berhenti pada persoalan kewenangan formal. Setiap kewenangan harus dibaca bersama tujuan, fungsi, dan nilai yang hendak dilindungi oleh konstitusi itu sendiri.Dalam doktrin hukum tata negara modern, konstitusi tidak hanya dipahami sebagai teks normatif, melainkan sebagai bangunan nilai yang mengatur relasi kekuasaan antara negara dan warga negara.Baca juga: Privatisasi Bantuan dan Politik Tanpa MaluDalam konteks itu, pertanyaan mendasarnya bukan sekadar apakah pemilihan oleh DPRD diperbolehkan, melainkan apakah mekanisme tersebut sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana dikehendaki oleh konstitusi.Legitimasi kekuasaan dalam negara demokratis tidak hanya bersumber dari prosedur yang sah, tetapi juga dari penerimaan dan kepercayaan publik terhadap proses tersebut.Pemilihan kepala daerah merupakan instrumen pembentukan kekuasaan eksekutif di tingkat lokal. Oleh karena itu, cara pengisiannya memiliki implikasi langsung terhadap hubungan antara pemerintah daerah dan warga negara.Ketika mekanisme pemilihan menjauh dari rakyat, maka legitimasi politik yang lahir pun cenderung melemah.Inilah titik kritis yang harus dicermati secara jernih, bukan sekadar dibenarkan melalui pendekatan normatif-formal.Dalam kerangka hukum pemerintahan daerah, struktur kekuasaan dirancang agar tidak terjadi pemusatan kewenangan yang berlebihan.DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Fungsi-fungsi ini dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan kekuasaan antara lembaga legislatif dan eksekutif di daerah.Apabila DPRD sekaligus diberi kewenangan untuk memilih kepala daerah, maka terjadi pergeseran struktur yang signifikan.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Pada hari penerapan, ganjil genap berlaku dalam dua sesi, yakni pagi pukul 06.00–10.00 WIB dan sore pukul 16.00–21.00 WIB. Pengendara yang melintas di akses tol yang terhubung langsung dengan jalan ganjil genap tetap wajib menyesuaikan pelat nomor kendaraan.Baca juga: Wisatawan Menuju Gunungkidul Diimbau Gunakan Jalur AlternatifAdapun 28 akses gerbang tol di Jakarta yang terkena ganjil genap pada pekan ini sebagai berikut:1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang2. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 24. Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama5. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 16. Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan7. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar8. Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda9. Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan10. Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 211. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai simpang Pancoran12. Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet13. Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 214. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II15. Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika16. Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang17. Off ramp Tol Halim/Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang18. Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas19. Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati20. Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat21. Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya22. Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara23. Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun24. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya25. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan26. Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas27. Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan28. Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih

| 2026-01-14 13:48