BLORA, - Korban dugaan salah tangkap dalam kasus pembuangan bayi di wilayah hutan Desa Semanggi, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, mendatangi rumah dinas (rumdin) Wakil bupati Blora pada Kamis .Pertemuan digelar secara tertutup. Informasi dari kuasa hukum, korban dijanjikan sekolah atau pekerjaan.Berdasarkan pantauan di lokasi, korban berinisial AT (16) datang didampingi tiga orang.Awalnya mereka mendatangi Pendopo Rumdin Bupati Blora.Namun, mereka kemudian diarahkan untuk mendatangi Rumdin Wakil Bupati Blora. Kemudian dilaksankan pertemuan tertutup bersama beberapa instansi.Baca juga: Dugaan Salah Tangkap Kasus Pembuangan Bayi di Blora, Kades: Tak Tahu Itu Bayi SiapaBangkit Manahantiyo, kuasa hukum korban membenarkan pertemuan tersebut."Ya, tadi saya kan telepon, ini pertemuan sama beberapa instansi, katanya gitu," ucap Bangkit saat dihubungi wartawan, Kamis .Dia mengaku tidak ikut dalam pertemuan tersebut.Tetapi, sebagai kuasa hukum, Bangkit meminta kliennya untuk tidak menerima kesepakatan apabila ada tekanan dari pihak lain."Terus saya bilang ya pokoknya kalau ada penekanan paksaan enggak usah, tapi kalau semua sama-sama rela ya nanti kita tuangkan dalam masa perdamaian," kata dia.Baca juga: Korban Salah Tangkap di Blora Trauma dan Malu, Ibunya Jatuh SakitDalam pertemuan tersebut, korban dijanjikan bakal disekolahkan ke jenjang yang lebih tinggi ata dibantu untuk mencari pekerjaan.Namun, sementara ini belum ada keputusan kesepakatan."Jadi nanti keputusannya kayak apa, keputusannya kita tunggu, apakah pasti damai atau kita tetap lanjut," ujar dia.Sebelumnya diberitakan, Propam Polda Jawa Tengah mengusut dugaan salah tangkap yang diduga dilakukan oleh Polres Blora.Kasus tersebut berkaitan dengan penanganan perkara dugaan pembuangan bayi yang terjadi di kawasan Semanggi, Kabupaten Blora, pada April 2025 lalu.
(prf/ega)
Korban Dugaan Salah Tangkap Datangi Rumdin Wabup Blora, Dijanjikan Sekolah atau Pekerjaan
2026-01-11 22:25:50
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 21:50
| 2026-01-11 21:44
| 2026-01-11 21:43
| 2026-01-11 21:18
| 2026-01-11 21:18










































