— Rangkaian banjir bandang dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, hingga Sumatera Barat baru-baru ini menjadi alarm keras bagi penataan ruang di Pulau Andalas.Kerentanan geologi wilayah ini, yang diperparah oleh kerusakan lingkungan dan perubahan iklim, menuntut kebijakan pemulihan yang tidak biasa.Guru Besar Teknik Geologi dan Lingkungan Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Dwikorita Karnawati, menegaskan bahwa kebijakan pembangunan hunian sementara (Huntara) maupun hunian tetap (Huntap) di Sumatera tidak boleh sekadar memulihkan kondisi seperti sediakala.Pembangunan tersebut harus dirancang secara strategis untuk memutus rantai bencana agar tidak terulang kembali.Baca juga: Kaleidoskop 2025: 1.000 Orang Tewas dalam Banjir Sumatera dan Seruan Kritis Para AhliDwikorita menjelaskan sebuah fakta geologi penting: banyak wilayah terdampak banjir di Sumatera sebenarnya berada di kawasan kipas aluvial.Secara sederhana, kawasan ini adalah bentang alam yang terbentuk dari tumpukan endapan banjir bandang masa lalu.Artinya, secara geologis, wilayah tersebut adalah zona aktif yang memiliki "memori" bencana.Meski terlihat tenang selama puluhan tahun, kawasan ini memiliki potensi besar untuk diterjang kembali oleh material rombakan dari hulu.“Jika kawasan ini kembali dijadikan hunian tetap, maka risiko bencana tidak dihilangkan, melainkan diwariskan kepada generasi berikutnya,” tegas Dwikorita dikutip dari laman UGM, Selasa .Kondisi ini diperparah dengan kerusakan di wilayah hulu dan Daerah Aliran Sungai (DAS).Erosi yang masif membuat periode ulang banjir bandang semakin pendek—dari puluhan tahun menjadi hanya 15–20 tahun sekali, atau bahkan lebih cepat jika lingkungan tidak segera dipulihkan.Mengingat risiko yang sangat tinggi, Dwikorita merekomendasikan agar wilayah yang pernah terlanda banjir bandang ditetapkan sebagai zona merah.Kawasan ini dilarang keras untuk pembangunan Huntap dan seharusnya difungsikan kembali sebagai area konservasi serta rehabilitasi lingkungan.Relokasi Huntap ke zona aman menjadi harga mati. Zona aman ini harus memenuhi kriteria ketat, seperti berada di luar bantaran sungai aktif, memiliki jarak aman dari lereng curam, namun tetap memiliki akses air bersih.Sementara itu, untuk kawasan yang masih tergolong rawan namun digunakan sebagai hunian sementara (Huntara), Dwikorita menetapkan batasan yang sangat ketat:Baca juga: Media Asing Soroti Pernyataan Prabowo soal Banjir Sumatera: Butuh 2-3 Bulan untuk PulihPeringatan ini menjadi sangat krusial karena Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan potensi hujan ekstrem masih akan berlangsung hingga Maret–April 2026.Dengan kondisi tanah yang sudah jenuh dan lingkungan hulu yang rusak, risiko bencana susulan tetap menghantui.Penataan hunian pasca-bencana bukan hanya soal urusan logistik tanggap darurat, melainkan keputusan strategis yang menentukan hidup mati masyarakat di masa depan.“Jika pembangunan pascabencana mengabaikan karakter geologi dan memori bencana, maka pemulihan justru berpotensi menciptakan bencana baru di masa depan,” pungkas Dwikorita.
(prf/ega)
Jangan Bangun Rumah di Jalur Ini, Ahli Geologi UGM Ingatkan Bahaya Zona Merah Banjir Sumatera
2026-01-12 05:55:51
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 06:21
| 2026-01-12 06:00
| 2026-01-12 05:39
| 2026-01-12 04:48
| 2026-01-12 04:04










































