KOTA JAMBI, - Suprayitno (74), seorang warga Kelurahan Kenali, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, mengungkapkan keprihatinannya terkait status tanah yang telah ditempati keluarganya selama tiga generasi.Kini, kawasan tersebut dinyatakan masuk dalam zona merah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).Suprayitno menjelaskan, ia telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) sejak tahun 1970-an, ketika wilayah tersebut masih menjadi bagian dari Kabupaten Batanghari.Baca juga: Pemilik Kaget Kontrakan Rp 200 Jutanya Dibongkar Dedi Mulyadi, Baru Tahu Berdiri di Tanah NegaraPada tahun 2017, ia melakukan perubahan sertifikat yang mencatatkan tanahnya sebagai bagian dari Kota Jambi.Namun, masalah mulai muncul sekitar enam bulan lalu ketika seorang warga berusaha mengajukan pemecahan sertifikat dan pengajuan agunan ke bank."Saat pengajuan agunan ke bank ternyata diblokir oleh BPN, ini termasuk ke zona merah," ungkap Suprayitno saat ditemui di Griya Mayang, Senin malam .Baca juga: Tak Hanya Cibeunying, Pergerakan Tanah Juga Rusak Puluhan Rumah di CilacapWarga yang telah lama menetap di kawasan tersebut berharap pemerintah segera menyelesaikan polemik status pertanahan, terutama bagi mereka yang merasa memiliki hak penuh atas tanah yang mereka tempati."Kembalikan zona merah yang tidak termasuk punya Pertamina, kembalikan seperti semula," tegasnya.Suprayitno juga berharap agar permasalahan ini dapat disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum dan keadilan terkait status lahan mereka."Kami mengharapkan kalau berita ini sampai ke Presiden, harapan kami masyarakat disejahterakan, haknya dikembalikan," tutupnya.
(prf/ega)
Tanah 3 Generasi Masuk Zona Merah di Jambi, Warga Minta Prabowo Turun Tangan
2026-01-12 04:44:57
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 05:11
| 2026-01-12 04:02
| 2026-01-12 04:01
| 2026-01-12 03:56










































