KPK Panggil Bupati OKU Teddy Meilwansyah Terkait Kasus Suap Dinas PUPR

2026-01-14 21:15:56
KPK Panggil Bupati OKU Teddy Meilwansyah Terkait Kasus Suap Dinas PUPR
JAKARTA, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, Teddy Meilwansyah sebagai saksi terkait kasus suap proyek di Dinas PUPR OKU pada Rabu .“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kepolisian Daerah Sumatera Selatan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu.Baca juga: KPK Tetapkan Wakil Ketua DPRD OKU Sumsel Jadi Tersangka Kasus Suap Proyek di Dinas PUPRSelain Bupati OKU, KPK juga memanggil tujuh saksi lainnya, yaitu Gunawan selaku karyawan swasta; dan Sahril Elmi alias Alex dan Robi Vitergo selaku anggota DPRD Kabupaten OKU periode 2024-2029.Ada pula Andri Frandustie selaku PNS pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan, dan Cipta Karya Kabupaten Lampung Tengah/Fungsional Pembangunan Gedung pada Bidang Gedung dan Infrastruktur Wilayah.Selanjutnya, Supriyanto selaku Staf Umum Bidang Sumber Daya Air pada Dinas PUPR Kabupaten OKU; serta Suryandie dan Eryleo Ridho alias Edo selaku wiraswasta.Baca juga: KPK Panggil Pimpinan DPRD hingga Pejabat OKU Sumsel Bersaksi soal SuapKPK juga memeriksa lima orang lainnya di Rutan Kelas 1 Palembang.Mereka adalah Nopriansyah selaku eks Kadis PUPR OKU; M Fahrudin dan Ferlan Juliansyah selaku eks anggota DPRD Kabupaten OKU; serta Ahmad Sugeng Santoso dan M Fauzi alias Pablo yang merupakan pihak swasta.Seluruhnya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.Sebelumnya, KPK menetapkan enam orang tersangka dalam kasus suap proyek di Dinas PUPR Kabupaten OKU, Sumatera Selatan, setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 15 Maret 2025 lalu.Mereka adalah Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah; anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah; Ketua Komisi III DPRD OKU M Fahrudin; dan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati.Kemudian, dua orang tersangka dari kalangan swasta yaitu M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso.Baca juga: Penyuap Eks Anggota DPRD dalam Proyek Dinas PUPR OKU Jalani Sidang Perdana BesokPara tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.Sementara dua tersangka pemberi suap dari pihak swasta, yakni MFZ dan ASS, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#3

Selain itu, ia juga berpesan agar seluruh ASN di Indonesia tetap menjaga integritas dan terus melayani masyarakat dengan hati.Rini menegaskan bahwa ASN harus bekerja secara profesional untuk mendukung tugas-tugas pemerintahan. Pasalnya, Korpri berperan sebagai simbol persatuan, kolaborasi, dan stabilitas nasional melalui kerja sama seluruh komponen bangsa.Lebih lanjut, Penasihat Harian Dewan Pengurus Korpri Nasional ini berharap agar anggota Korpri bekerja dengan inovasi dan efisiensi, serta mengedepankan pelayanan cepat, hemat, dan transparan melalui pemanfaatan teknologi digital.“Saya berharap Korpri menjadi rumah para ASN dan menjadi wadah yang bermanfaat bagi para ASN dan tentunya untuk memudahkan para ASN berkolaborasi. Sekali lagi selamat kepada Korpri. Selamat Hari Ulang Tahun ke-54,” ucap Rini.Baca juga: 29 November Memperingati Hari Apa? Ini Sejarah HUT KORPRI dan Tema Peringatan 2025Pada kesempatan tersebut, ia juga mengajak para anggota Korpri untuk memperkuat solidaritas dan mendukung penanganan bencana banjir bandang dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan sejumlah wilayah lainnya.Upaya tersebut merupakan bentuk solidaritas dan kepedulian antarsesama untuk setidaknya meringankan beban saudara se-Tanah Air yang terdampak bencana.Sementara itu, Ketua Umum (Ketum) Dewan Pengurus Korpri Zudan Arif Fakrulloh menekankan bahwa Korpri merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pemerintah.Oleh karena itu, ia mengajak para anggota untuk menerapkan kesiapsiagaan Korpri dalam mendorong percepatan pembangunan nasional sejalan dengan Asta Cita Pemerintah Indonesia.Baca juga: Menteri PPN Ajak Perguruan Tinggi Berkontribusi dalam Pembangunan Nasional

| 2026-01-14 20:27