JAKARTA, — Sektor pertambangan masih menjadi salah satu penopang pertumbuhan ekonomi nasional. Namun, besarnya kontribusi itu dinilai perlu diimbangi dengan kepastian hukum agar investasi tetap terjaga dan manfaat ekonomi bisa dirasakan hingga ke daerah.Kajian Institute for Development of Economics and Finance (Indef) mencatat, sektor pertambangan menyumbang sekitar 8,5 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional. Di sisi produksi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat selama semester I 2025, produksi batu bara nasional mencapai 357,6 juta ton atau 48,34 persen dari target produksi 2025 sebesar 739,67 juta ton.Dari total produksi tersebut, pasokan batu bara nasional dialokasikan untuk ekspor sebesar 238 juta ton yang memasok sekitar 45 persen kebutuhan listrik dunia. Indonesia juga memiliki cadangan mineral dan batu bara yang melimpah, seperti nikel, tembaga, bauksit, timah, emas, perak, besi, dan batu bara.Nilai cadangan tersebut mencapai 3,91 triliun dollar AS pada 2023 atau setara Rp 64.515 triliun dengan kurs Rp 16.500 per dollar AS, dan berpotensi meningkat jika sumber daya berubah status menjadi cadangan.“Indonesia masih kaya potensi sumber daya alam. Namun dibutuhkan kepastian hukum dengan penegakan aturan yang seharusnya,” ujar Peneliti Alpha Research Database Indonesia, Ferdy Hasiman, melalui keterangannya, Rabu .Baca juga: Pertambangan Jadi Backbone Indonesia Emas 2045, Ini Tantangan Eksplorasi, Teknologi, hingga PersepsiFerdy menyoroti polemik saling klaim antara perusahaan tambang pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dengan masyarakat yang masih kerap terjadi di sejumlah daerah. Menurut dia, pemerintah pusat perlu turun tangan agar persoalan tersebut tidak berlarut-larut.“Banyak terjadi di beberapa provinsi, di Maluku, Sulawesi, Kalimantan. Pemerintah pusat harus mengawal IPPKH yang diterbitkan oleh Kementerian Kehutanan,” katanya.Ia menegaskan, kawasan hutan merupakan milik negara sehingga tidak bisa dimanfaatkan tanpa izin. Termasuk jika ada klaim kepemilikan oleh masyarakat di kawasan hutan.“Itu bentuk ketidakpatuhan terhadap perundang-undangan,” ujar Ferdy.Baca juga: China Masih Penyumbang Terbesar Investasi KEK di IndonesiaFerdy membedakan hal tersebut dengan klaim di Area Penggunaan Lain (APL), yakni wilayah di luar kawasan hutan negara yang diperuntukkan bagi kegiatan non-kehutanan seperti pertanian, permukiman, industri, dan infrastruktur.“Pemegang IPPKH punya izin dari negara untuk melakukan kegiatan pertambangan. Masyarakat tidak bisa asal klaim karena status kawasan hutan adalah milik negara,” ucapnya.Sejumlah polemik terkait IPPKH tercatat terjadi di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara; Kabupaten Dairi, Sumatera Utara; serta Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.Ferdy menilai, ketegasan pemerintah diperlukan untuk menjaga iklim usaha. “Menjaga kepastian berusaha dan memberikan kepastian hukum kepada investor, juga kepada masyarakat agar ekonomi di daerah tumbuh,” katanya.Baca juga: Optimisme Domestik Jadi Penopang Investasi di Tengah Tekanan Global
(prf/ega)
Tarik Investasi Tambang, Kepastian Hukum Jadi Kunci
2026-01-11 10:23:47
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 14:42
| 2026-01-11 14:05
| 2026-01-11 14:02
| 2026-01-11 13:48
| 2026-01-11 13:09










































