Sheikh Hasina Divonis Mati Bangladesh, Partainya Desak India Terus Beri Perlindungan

2026-01-16 15:37:56
Sheikh Hasina Divonis Mati Bangladesh, Partainya Desak India Terus Beri Perlindungan
DHAKA, – Sejumlah pimpinan senior Partai Liga Awami yang kini berada di pengasingan meminta India tetap memberikan perlindungan kepada Sheikh Hasina, mantan Perdana Menteri Bangladesh sekaligus ketua partai tersebut. Mantan Perdana Menteri Bangladesh itu dijatuhi hukuman mati secara in absentia oleh pengadilan kejahatan perang pada Senin .Para anggota Liga Awami, yang juga hidup di pengasingan, mendesak India turun tangan menghadapi pemerintahan sementara Bangladesh yang dipimpin peraih Nobel, Muhammad Yunus.Baca juga: Perintahkan Penumpasan Mahasiswa, Eks PM Bangladesh Sheikh Hasina Divonis MatiLiga Awami pada Selasa juga menyerukan aksi mogok nasional untuk memprotes putusan tersebut.Hasina divonis bersalah oleh International Crimes Tribunal (ICT) Bangladesh atas tuduhan memerintahkan penindakan mematikan terhadap demonstrasi mahasiswa tahun lalu. Dia melarikan diri ke India pada Agustus 2024 saat gelombang perlawanan terhadap pemerintahannya memuncak, dan menyebut pengadilan tersebut sebagai pengadilan rekayasa, sebagaimana dilansir The Independent, Kamis Selain Hasina, ICT Bangladesh juga menjatuhkan hukuman mati kepada mantan Menteri Dalam Negeri Asaduzzaman Khan.Pemerintahan sementara Bangladesh menyatakan putusan tersebut sebagai vonis bersejarah. Baca juga: Kekerasan Politik Berlanjut di Era Reformasi BangladeshPemerintah juga meminta masyarakat tetap tenang dan memperingatkan akan menindak setiap aksi kerusuhan.Kepada The Indian Express, para kader partai Liga Awami mengatakan mereka hanya akan pulang apabila ada jaminan inklusi politik. Pada awal tahun ini, komisi pemilu Bangladesh menangguhkan registrasi partai tersebut, sehingga membuat Liga Awami tak bisa mengikuti pemilu mendatang. Para pendukung Hasina mengancam akan turun ke jalan apabila partai mereka tetap dilarang mengikuti pemilihan Februari."India harus membantu perjuangan kami melawan pemerintahan sementara yang membentuk ICT dan yang menjatuhkan vonis mati ilegal terhadap Perdana Menteri kami secara in absentia. Vonis ini sepihak, tanpa kesempatan pembelaan," ujar mantan Menteri Tekstil dan Jute, Jahangir Kabir Nanok.Baca juga: Kebakaran Besar di Bandara Bangladesh Hantam Industri Garmen, Kerugian Capai Rp 16 TAnggota parlemen empat periode, Nahim Razzaq, mengatakan bahwa putusan terhadap Hasina justru mendorong semangat para pendukungnya. "Kami tahu kembali ke Bangladesh adalah tantangan, tetapi jika larangan terhadap partai dicabut dan kami mendapat jaminan atas kasus-kasus yang menjerat kami, para kader dan pimpinan siap kembali," ujar Razzaq.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#4

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-16 14:53