SURABAYA, - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan pengurus pinjaman daring (pindar) PT Dana Syariah Indonesia (DSI) telah berkomitmen untuk bertanggung jawab kepada pemberi pinjaman atau lender.Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi menuturkan, OJK sudah memanggil direktur dari DSI untuk meminta komitmen penyelesaian kasus."Kan mereka juga punya aset, aset untuk nanti kalau dijual dan lain-lain untuk menyelesaikan tanggung jawab mereka," kata dia ketika ditemui di sela-sela acara Indonesia Islamic Finance Summit 2025, Senin .Baca juga: ETF Emas Ditarget Rilis Sebelum Juni, BEI Masih Tunggu Aturan OJKIa berharap, preseden semacam ini tidak terjadi kembali di kemudian hari."Lebih sedih lho ya, kalau ini ngomongnya syariah, kan ini orang faith (keyakinan)," imbuh dia.Lebih lanjut, wanita yang karib disapa Kiki tersebut bilang, pelaku industri syariah perlu saling menjaga untuk menghindari kejadian serupa terjadi kembali."Semua pelaku syariah itu juga saling menjaga, supaya kalau melihat atau mendengar praktik yang mencurigakan langsung laporin ke OJK. Supaya kejadian ini tidak terjadi lagi," terang dia.Terakhir, ia mengungkapkan, untuk mengembangkan ekonomi syariah dibutuhkan edukasi dan literasi yang berkelanjutan."Orang itu kalau sudah masuk ke syariah, itu bisa militan gitu," tutup dia.Sebagai informasi, OJK telah mempertemukan pengurus penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dengan para pemberi dana (lender) di Kantor OJK di Jakarta, Selasa .Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut atas sejumlah pengaduan masyarakat yang masuk dalam saluran pengaduan konsumen OJK mengenai tertundanya pengembalian dana maupun pembayaran imbal hasil dari DSI.Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyad mengatakan, dalam pertemuan ini, OJK menghadirkan Direktur Utama DSI Taufiq Aljufri beserta jajaran dan sejumlah perwakilan lender untuk membahas langsung permasalahan di DSI yang terjadi serta langkah konkret penyelesaiannya."Pertemuan ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi OJK dalam pelindungan konsumen dan pengawasan terhadap industri pindar," kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu .Baca juga: OJK Sebut Pangsa Pasar Perbankan Syariah 7,44 Persen Per Agustus
(prf/ega)
OJK Pastikan Pindar Dana Syariah Indonesia Bayar Kerugian Lender dari Aset
2026-01-12 08:07:59
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 07:03
| 2026-01-12 06:58
| 2026-01-12 06:30
| 2026-01-12 06:25










































