Eks Dirut ASDP Dapat Rehabilitasi, Aparat Penegak Hukum Diminta Lakukan Pembenahan

2026-01-12 02:17:42
Eks Dirut ASDP Dapat Rehabilitasi, Aparat Penegak Hukum Diminta Lakukan Pembenahan
JAKARTA, - Anggota Komisi III DPR Abdullah meminta aparat penegak hukum melakukan pembenahan terkait kebijakan korporasi dan tindak pidana korupsi.Hal tersebut disampaikannya untuk menanggapi Presiden Prabowo Subianto yang memberi rehabilitasi kepada eks Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi."Penegak hukum jangan gegabah. Tidak semua keputusan bisnis yang berujung kerugian dapat serta-merta dianggap sebagai tindak pidana korupsi," ujar Abdullah dalam keterangannya, Rabu ."Dunia korporasi memiliki dinamika, risiko, dan ruang diskresi yang tidak selalu linier. Kebijakan perusahaan bisa saja merugi, tetapi itu belum tentu merupakan korupsi," sambungnya.Baca juga: KPK soal Rehabilitasi Ira Puspadewi: Tak Intervensi Putusan Presiden dan Tetap Usut Kasus ASDPPrabowo yang memberikan rehabilitasi kepada Ira, dinilainya sebagai bentuk koreksi negara terhadap ketidakadilan."Keputusan Presiden memberikan rehabilitasi merupakan sinyal penting bahwa negara hadir untuk mengoreksi ketidakadilan. Selama ini publik melihat Bu Ira adalah figur profesional yang bersih, dan keputusan ini mengembalikan kehormatan beliau," ujar Abdullah.Ke depan, aparat penegak hukum diminta lebih hati-hati dan proporsional dalam menangani perkara di sektor korporasi, agar tidak menghambat profesionalitas pengelolaan BUMN maupun perusahaan lain.Baca juga: Prabowo Sudah Berikan Rehabilitasi ke 5 Orang, Termasuk Eks Dirut ASDPHarapannya, rehabilitasi terhadap Ira menjadi pembelajaran untuk perbaikan sistem hukum agar lebih berkeadilan, objektif, dan tidak mengorbankan profesional yang bekerja dengan integritas."Para profesional harus terlindungi ketika mereka mengambil keputusan yang didasarkan pada analisis bisnis dan tata kelola yang benar. Jika setiap kerugian perusahaan dianggap sebagai indikasi pidana, maka tidak ada yang berani mengambil keputusan strategis," ujar Abdullah./ADHYASTA DIRGANTARA Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menunjukkan surat rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto ke eks Dirut ASDP Ira Puspadewi di Istana, Jakarta, Selasa . Pada Selasa , Prabowo memberikan rehabilitasi kepada eks Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi.Ira Puspadewi sendiri sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022.Selain Ira, Prabowo juga memberikan rehabilitasi kepada dua terdakwa lain dalam perkara korupsi ASDP, yakni Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono.Baca juga: Arti Rehabilitasi yang Diberikan Prabowo kepada Eks Dirut ASDM Ira Puspadewi"Setelah DPR RI menerima berbagai aspirasi dari masyarakat, kelompok masyarakat, kami kemudian meminta ke komisi hukum untuk melakukan kajian terhadap penyelidikan yang mulai dilakukan sejak Juli 2024," ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Istana, Jakarta, Selasa ."Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap 3 nama tersebut," imbuhnya.Baca juga: Presiden, Rehabilitasi, dan Kepastian HukumSebagai informasi, Ira divonis 4,5 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara meski terbukti tidak menikmati uang korupsi, pada Kamis ,Sementara, Yusuf Hadi dan Muhammad Adhi divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara.


(prf/ega)