Hasil Labfor Tak Temukan Jejak Ayah di TKP Siswi SD Bunuh Ibu di Medan

2026-01-12 07:37:57
Hasil Labfor Tak Temukan Jejak Ayah di TKP Siswi SD Bunuh Ibu di Medan
Laboratorium Forensik (Labfor) memeriksa DNA pisau dan ceceran darah dalam kasus bocah SD berinisial AI (12) yang membunuh ibunya, F (42). Hasilnya, tidak ditemukan DNA yang mengarah ke suami korban atau ayah AI."Itu sudah kita periksa DNA-nya dan tidak ada mengarah ke si bapak," kata Kasubbid Kimia Biologi Bid Labfor Polda Sumut AKBP Hendri Ginting saat konferensi pers di Polrestabes Medan, dilansir detikSumut, Senin (29/12/2025).Hendri mengatakan pihaknya telah mengecek DNA di pisau dan juga ceceran darah di rumah tersebut. Selain DNA AI, pada pisau yang digunakan AI untuk melukai ibunya itu terdapat DNA korban.Pasalnya, pisau tersebut merupakan pisau dapur yang sering digunakan korban. Selain itu, di pisau tersebut ada DNA kakak AI. Sebab, saat kejadian, kakak AI sempat berupaya merampas pisau tersebut dari AI.Lalu, darah yang berceceran dari lantai 1 hingga lantai 2 adalah darah kakak AI saat hendak memanggil ayahnya."Kemudian, ceceran darah dari lantai 1 menuju lantai 2, setelah kita periksa, di kamar lantai 2 kita cocokkan DNA-nya, DNA tersebut adalah DNA daripada si kakak. Di dalam kamar lantai 2 ini tidak kita temukan DNA selain daripada si kakak," jelasnya.Baca selengkapnya di sini.Lihat juga Video 'Tragis, Siswi SD di Medan Tega Bunuh Ibu Kandung':[Gambas:Video 20detik]


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-12 05:15