Gubernur Rudi Masud Bahas Potensi Banjir Kaltim, Sebut Tambang Bukan Faktor Tunggal

2026-02-02 16:02:57
Gubernur Rudi Masud Bahas Potensi Banjir Kaltim, Sebut Tambang Bukan Faktor Tunggal
SAMARINDA, - Gubernur Kalimantan Timur Rudi Masud mengakui, ada daerah di wilayahnya yang rawan banjir. Namun, ia menyebut masalah ini tidak bisa dilihat secara sederhana dengan menyalahkan satu sektor tertentu, seperti pertambangan.Rudi mengatakan ada wilayah yang secara historis memang kerap terdampak banjir bahkan sejak puluhan tahun lalu.Kondisi ini, kata dia, tidak selalu berkaitan langsung dengan curah hujan.“Ada dua daerah yang banjir di wilayah tengah dan bawah. Itu sudah pasti banjir. Dari zaman dulu juga banjir. Tidak hujan pun, saat air pasang, tetap banjir. Itu harus dipahami sebagai kondisi alam,” kata Rudi Masud, Rabu .Baca juga: Ahli Hukum Lingkungan UNMUL: Kaltim Berpotensi Alami Bencana seperti Sumut dan Aceh Jika Tata Kelola SDA Tak DibenahiMeski begitu, ia tidak menampik bahwa aktivitas tambang juga turut berkontribusi terhadap banjir.Namun, Rudi menegaskan bahwa sektor pertambangan di Kaltim bukanlah aktivitas baru.“Contohnya KPC, itu sudah ada sejak tahun 1983. Teman-teman belum lahir, tambangnya sudah ada. Yang penting bagaimana tata kelolanya dijalankan secara bijak dan sesuai regulasi,” katanya.Ia meminta masyarakat memahami kondisi riil tata ruang dan kewenangan pengelolaan lahan di Kalimantan Timur.“Luas hutan Kalimantan Timur itu secara administrasi mencapai 8,5 juta hektar. Itu yang harus diketahui masyarakat, bukan hanya warga Kaltim, tetapi juga masyarakat Indonesia,” katanya.Baca juga: Kaltim Kirim Bantuan Rp 7,5 Miliar dan Tim Dapur Umum untuk Korban Bencana Sumatera–AcehRudi menjelaskan, dari total luas tersebut terdapat sekitar 4 juta hektar area penggunaan lain (APL), dari angka itu, sekitar 3 juta hektar merupakan perkebunan kelapa sawit dan sekitar 1,5 juta hektar sudah masuk tahap produksi.Data tersebut, kata dia, berasal dari Dinas Kehutanan dan Dinas Perkebunan Kalimantan Timur.“Jadi jangan salah mengartikan. Masyarakat kita juga harus paham di mana kewenangan kabupaten/kota, provinsi, dan di mana kewenangan pemerintah pusat. Kehutanan itu ada aturan dan regulasinya, bukan semaunya,” kata Rudi.Menurut Rudi, Kalimantan Timur memang dianugerahi sumber daya alam yang besar, mulai dari hutan, perkebunan, hingga pertambangan.Tantangan pemerintah, kata dia, adalah bagaimana mengoptimalkan seluruh potensi itu agar memberi manfaat yang adil dan berkelanjutan.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-02-02 18:52