Jakarta Musyawarah Nasional (Munas) XI Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan 5 fatwa, salah satunya tentang Pajak Berkeadilan. Ketua Komisi Fatwa SC Munas XI MUI Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh menyampaikan fatwa tentang Pajak Berkeadilan menegaskan bahwa bumi dan bangunan yang dihuni tak layak dikenakan pajak berulang.Menurut dia, fatwa Pajak Berkeadilan ditetapkan sebagai tanggapan hukum Islam tentang masalah sosial yang muncul akibat adanya kenaikan PBB yang dinilai tidak adil."Fatwa ini diharapkan jadi solusi untuk perbaikan regulasi," kata ulama yang akrab disapa Prof Ni'am seperti dikutip dari situs resmi MUI, Senin (24/11/2025AdvertisementGuru Besar Bidang Ilmu Fikih UIN Jakarta ini menegaskan, objek pajak dikenakan hanya kepada harta yang potensial untuk diproduktifkan dan atau merupakan kebutuhan sekunder dan tersier (hajiyat dan tahsiniyat)."Jadi pungutan pajak terhadap sesuatu yang jadi kebutuhan pokok, seperti sembako, dan rumah serta bumi yang kita huni, itu tidak mencerminkan keadilan serta tujuan pajak," tegas Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat ini.Prof Ni'am menjelaskan, pada hakikatnya pajak hanya dikenakan kepada warga negara yang memiliki kemampuan secara finansial."Kalau analog dengan kewajiban zakat, kemampuan finansial itu secara syariat minimal setara dengan nishab zakat mal yaitu 85 gram emas. Ini bisa jadi batas PTKP," ujarnya.
(prf/ega)
MUI Terbitkan Fatwa Pajak Berkeadilan: Barang Kebutuhan Pokok Warga Jangan Dibebani Pajak
2026-01-12 05:55:11
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 05:54
| 2026-01-12 05:24
| 2026-01-12 04:13
| 2026-01-12 04:09
| 2026-01-12 03:48










































