MKD Beri Sanksi Penonaktifan untuk Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio

2026-01-11 14:57:53
MKD Beri Sanksi Penonaktifan untuk Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio
JAKARTA, - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI akhirnya menjatuhkan putusan atas dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan lima anggota dewan dalam sidang yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu .Tiga anggota dewan, yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik anggota dewan.Akibatnya, ketiganya dijatuhi sanksi berupa penonaktifan sementara dari jabatannya sebagai anggota DPR RI.Sementara itu, dua anggota lainnya, Uya Kuya dan Adies Kadir, dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik sehingga MKD memutuskan untuk memulihkan status keanggotaan dan nama baik keduanya.Baca juga: MKD Sebut Uya Kuya dan Eko Patrio Merendahkan DPR karena Berjoget di Sidang MPR 2025"Putusan ini ditetapkan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Kehormatan Dewan pada hari Rabu 5 November 2025 yang dihadiri oleh pimpinan dan anggota Mahkamah Kehormatan Dewan, dibacakan dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan pada hari Rabu 5 November 2025 serta menghasilkan putusan final dan mengikat sejak tanggal dibacakan," kata Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun membacakan putusan.Dalam putusannya, MKD memberikan sanksi dengan durasi yang berbeda-beda sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dinilai telah dilakukan.Berikut rincian putusan yang dibacakan:Baca juga: Nafa Urbach Disebut Hedon oleh Hakim MKD Saat Sidang Etik DPR RIDinyatakan terbukti melanggar kode etik terkait penggunaan diksi "tolol" di hadapan publik.Ia dijatuhi sanksi berat berupa penonaktifan sebagai anggota DPR RI selama enam bulan.Dianggap melanggar etika publik melalui pernyataannya soal kenaikan tunjangan yang dinilai tidak pantas.Nafa Urbach disanksi nonaktif dari jabatannya selama tiga bulan.Baca juga: Rumah Dijarah, Eko Patrio Fokus Pulihkan Psikologis Anak dan IstriTerbukti melakukan perbuatan yang merendahkan citra dan martabat dewan karena berjoget saat Sidang Tahunan MPR RI.Atas perbuatannya, Eko disanksi nonaktif selama empat bulan.Selama masa sanksi penonaktifan, ketiga anggota dewan tersebut tidak akan menerima hak-hak keuangan maupun protokoler yang melekat pada jabatannya, termasuk gaji dan tunjangan.Berbeda dengan ketiga rekannya, Uya Kuya dan Adies Kadir dapat bernapas lega.


(prf/ega)