MK Tolak Gugatan UU MD3 soal Anggota DPR Dipecat oleh Rakyat

2026-01-12 05:01:08
MK Tolak Gugatan UU MD3 soal Anggota DPR Dipecat oleh Rakyat
JAKARTA, - Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi Pasal 239 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPRD (UU MD3) yang meminta aturan agar rakyat dapat memecat anggota parlemen.“Mengadili, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan N mor 199/PUU-XXIII/2025 dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Kamis .Dalam pertimbangannya, MK menilai bahwa saat ini sudah terdapat sejumlah mekanisme pemecatan anggota DPR yang dianggap bermasalah.Mahkamah menilai, mekanisme pemecatan atau pergantian anggota DPR harus berkonsekuensi logis dengan sistem pemilihan umum di Indonesia.Baca juga: UU MD3 Digugat agar Rakyat Bisa Pecat DPR, Ketua Baleg Santai“Mahkamah berpendapat bahwa mekanisme recall berkonsekuensi logis pada pilihan sistem pemilihan umum suatu negara, termasuk Indonesia,” ujar Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam sidang.Selain itu, Mahkamah menyinggung bahwa pemilihan anggota DPR dan DPRD dilakukan melalui partai politik.Dengan demikian, proses recall atau pergantian anggota juga sepatutnya dilakukan oleh partai politik.“Pasal 22E ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 telah mengatur bahwa peserta pemilihan umum untuk memilih anggota DPR dan DPRD adalah partai politik, sehingga konsekuensi logis dari diterapkannya mekanisme recall terhadap anggota DPR dan anggota DPRD juga harus dilakukan oleh partai politik sebagai wujud pelaksanaan demokrasi perwakilan,” lanjut Guntur.Baca juga: Mahasiswa Uji UU MD3 ke MK, Tuntut Mekanisme Pemecatan Anggota DPR oleh RakyatPermintaan pemohon agar diberi hak yang sama seperti partai politik untuk mengusulkan pemberhentian antar waktu anggota DPR dan anggota DPRD dinilai tidak sejalan dengan demokrasi perwakilan.Selain itu, permintaan pemohon ini secara teknis sama saja dengan melakukan pemilihan umum ulang dan justru menimbulkan ketidakpastian hukum.Pasalnya, tidak dapat dipastikan siapa pemilih yang telah memberikan hak pilihnya pada anggota parlemen yang kemudian diberhentikan.Baca juga: Baleg Respons Gugatan UU MD3 yang Minta Rakyat Berwenang Memecat Anggota DPRLebih lanjut, jika pemilih menilai ada anggota parlemen yang tidak layak, Mahkamah menyebutkan bahwa masyarakat bisa mengajukan keberatan kepada partai politik pengusung.“Apabila pemilih menilai terdapat anggota DPR atau DPRD yang tidak layak menjadi anggota DPR atau anggota DPRD, pemilih dapat mengajukan keberatan kepada partai politik bahkan dapat menyampaikan kepada partai politik untuk me-recall anggota DPR atau anggota DPRD dimaksud,” kata Guntur.Mahkamah menilai pemohon sudah memiliki mekanisme untuk tidak lagi menjadikan satu orang sebagai anggota DPR atau DPRD jika merasa tidak puas dengan kinerjanya, yaitu saat pemilihan umum.“Bahkan sesuai dengan regularitas waktu penyelenggaraan pemilihan, pemilih seharusnya tidak memilih kembali anggota DPR atau anggota DPRD yang dianggap bermasalah pada pemilu berikutnya,” kata hakim lagi.Baca juga: Tanggapi Gugatan UU MD3, Komisi II: Rakyat Sudah Berwenang Pecat DPR Setiap 5 Tahun


(prf/ega)

Berita Terpopuler