JAKARTA, - Sejumlah buruh akan kembali menggelar demo di depan Istana Negara, Gambir, Jakarta Pusat, pada hari ini, Selasa .Demo yang digelar buruh hari ini merupakan lanjutan dari demo penolakan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2026 yang berlangsung kemarin, Senin .Berbeda dari aksi sebelumnya, demo kali ini bertujuan menuntut Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengembalikan dan menetapkan nilai Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) se-Jawa Barat sesuai dengan rekomendasi resmi para bupati dan wali kota.Baca juga: Suara-suara Buruh Menentang UMP Jakarta 2026 Rp 5,7 Juta...Berikut tuntutan demo buruh pada hari ini:Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan, demo hari ini akan diikuti oleh puluhan ribu buruh."Sekitar 10.000 sepeda motor dari seluruh Jawa Barat diperkirakan akan berkumpul di lokasi aksi depan Istana Negara pada Selasa," kata Said dalam keterangannya, Senin.Sebelumnya diberitakan, organisasi buruh menolak keputusan terkait upah minimum sektoral kabupaten/kota atau UMSK yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.862-Kesra/2025, karena tidak memasukkan sejumlah daerah.Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional Jabar Dadan Sudiana mengatakan, Gubernur tidak menetapkan UMSK sesuai rekomendasi yang disampaikan kepala daerah di 18 kabupaten/kota di Jawa Barat.Baca juga: Jeritan Buruh soal UMP DKI: Kalau Enggak Bisa Naikkan Upah, Turunkan HargaSebanyak tujuh daerah tidak lagi memiliki UMSK, antara lain Kabupaten Purwakarta, Kota Bogor, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Garut, dan Kabupaten Majalengka."Yang 11 pun tidak sesuai rekomendasi, dihilangin sektornya, ada yang dikurangin nilainya," tutur Dadan.Dadan menjelaskan, UMSK memiliki peran penting karena mengatur upah pekerja di sektor-sektor unggulan yang berkontribusi besar terhadap perekonomian daerah.Menurut dia, penetapan UMSK seharusnya mempertimbangkan karakteristik sektor usaha serta rekomendasi pemerintah daerah.Ia menilai penghapusan atau pengurangan UMSK berpotensi membuat upah pekerja sektoral tidak meningkat dibandingkan tahun sebelumnya."UMSK kan lebih besar dari UMK. Kalau UMSK-nya nggak ada, berkurang tuh nilainya dari tahun kemarin," terang Dadan.
(prf/ega)
Buruh Akan Demo di Istana Negara Hari Ini, Tuntut Revisi UMSK Jawa Barat
2026-01-11 04:11:05
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 03:34
| 2026-01-11 03:23
| 2026-01-11 02:37
| 2026-01-11 01:44










































