Siap-siap, Tarif Empat Ruas Tol Ini Bakal Naik Awal Tahun 2026

2026-01-11 03:30:52
Siap-siap, Tarif Empat Ruas Tol Ini Bakal Naik Awal Tahun 2026
JAKARTA, - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) memastikan tarif empat ruas jalan tol akan naik pada awal tahun 2026.Keempat ruas jalan tol yang dimaksud adalah Jalan Tol Prof. Dr. Ir. Sedyatmo, Tol Solo-Ngawi, Tol Ngawi-Kertosono, dan Tol Ujung Pandang Seksi 1,2,3.Hal ini disampaikan Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PU Wilan Oktavian dalam konferensi pers di Kantor Kementerian PU, Jakarta, Kamis ."Ada empat ruas jalan tol yang secara jadwal sesuai sampaikan Pak Menteri (PUPR) secara kontrak dan pemenuhan SPM (Standar Pelayanan Minimal) sudah terpenuhi," jelas Wilan.Baca juga: 9 Jalan Tol Baru Dibuka saat Mudik Natal dan Tahun Baru, Ini DaftarnyaWilan mengatakan, Keputusan Menteri (Kepmen) terkait kenaikan tarif keempat ruas jalan tol tersebut pun sudah terbit dari Menteri PU Dody Hanggodo.Dari keempat ruas tersebut, tiga di antaranya dimiliki dan dikelola PT Jasa Marga (Persero) Tbk yang bersedia menahan diri untuk menunda kenaikan.Seharusnya, tiga ruas jalan tol tersebut mengalami kenaikan tarif pada Desember ini.Seperti yang telah disampaikan Wilan, kenaikan tarif tol bisa dilakukan apabila Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) telah memenuhi SPM.SPM adalah ukuran yang harus dicapai dalam pelaksanaan penyelenggaraan jalan tol SPM jalan tol mencakup kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, keselamatan serta unit pertolongan/penyelamatan dan bantuan pelayanan.Besaran ukuran yang harus dicapai untuk masing-masing aspek dievaluasi secara berkala berdasarkan hasil pengawasan fungsi dan manfaat.SPM jalan tol wajib dilaksanakan oleh BUJT dalam rangka peningkatan pelayanan kepada pengguna.  Baca juga: Rincian Tarif 7 Ruas Tol Trans Sumatera Setelah Diskon 20 PersenSesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum (PU) Nomor 16/PRT/M/2014, SPM jalan tol dapat diukur dari beberapa unsur yaitu:


(prf/ega)