SETIAP bangsa membutuhkan kompas. Tanpa kompas, arah masa depan mudah berubah oleh angin politik dan kepentingan kekuasaan yang silih berganti.Dalam perjalanan sejarah Indonesia, kompas itu pernah bernama Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN), dokumen ideologis-strategis yang disusun oleh MPR sebelum amandemen Undang-Undang Dasar 1945.GBHN menjadi penuntun arah pembangunan nasional untuk masa panjang, melampaui keterbatasan satu periode pemerintahan.Ia menjadi jembatan antara cita-cita Pancasila dan kebijakan negara yang dijalankan dari masa ke masa. Karena itu, keberadaan GBHN dahulu bukan sekadar perangkat administrasi, tetapi instrumen perwujudan ideologi Pancasila dalam praktik bernegara.Sejarah mencatat bahwa hingga tahun 1999, MPR mempunyai kewenangan menetapkan GBHN dan memilih Presiden serta Wakil Presiden untuk melaksanakan haluan negara tersebut. GBHN menjadi orientasi bersama yang tidak tunduk pada periode elektoral lima tahunan.Ketika amandemen konstitusi pada tahun 1999-2002 dilakukan, kewenangan itu dihapus. MPR tidak lagi memiliki wewenang menyusun dan menetapkan GBHN, dan Presiden dipilih langsung oleh rakyat.Sistem presidensial ditegakkan penuh dan arah pembangunan diturunkan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang diatur oleh undang-undang dan peraturan presiden.Baca juga: Rehabilitasi Korupsi: Ketika Vonis Jadi Sekadar DekorasiNamun, setelah dua dekade pasca-amandemen, muncul kegelisahan nasional. Perencanaan pembangunan menjadi terpecah oleh pergantian pemerintahan.Arah pembangunan mudah berubah karena perbedaan visi politik. Visi jangka panjang bangsa kurang mendapatkan bentang pijak yang tetap.Dalam kegelisahan itulah muncul kembali gagasan tentang Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), konsep baru yang dicita-citakan bukan untuk menghidupkan kembali struktur MPR lama, melainkan mengembalikan fungsi Pancasila sebagai bintang penuntun arah pembangunan nasional.PPHN dipandang sebagai instrumen untuk memastikan bahwa cita-cita keadilan sosial, persatuan, dan kemanusiaan tidak terperangkap dalam siklus kekuasaan pragmatis yang berubah-ubah.Argumentasi dasar yang paling kuat adalah Pancasila sebagai ideologi negara tidak boleh berhenti sebagai simbol. Ia harus menjadi pedoman praksis yang menjelma dalam kebijakan pembangunan. Hal itu membutuhkan rencana yang bersifat lebih dari sekadar aspirasi taktis satu pemerintahan.Pancasila membutuhkan landasan haluan negara yang stabil. Tanpa haluan yang bersifat lintas-periode, nilai Pancasila hanya akan dirayakan dalam upacara, bukan dijalankan dalam kebijakan negara.Dari sudut yuridis, gagasan PPHN muncul karena kerangka hukum perencanaan pembangunan yang ada sekarang UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, UU Nomor 59 Tahun 2024 tentang RPJPN 20252045, dan Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 20252029 telah menyediakan dasar teknokratik pembangunan negara, tapi belum menyediakan ruang konstitusional yang menjembatani kesinambungan transisi pemerintahan.Perencanaan pembangunan nasional telah memiliki struktur yang kuat, tapi tidak memiliki penjaga arah yang bersifat ideologis dan konsensual. Di sinilah peran MPR melalui PPHN menemukan ruangnya.PPHN dipandang sebagai upaya mengembalikan MPR pada peran historisnya sebagai rumah besar kedaulatan rakyat, tanpa melanggar batas-batas sistem presidensial.Ia bukan untuk mengendalikan pemerintah, tetapi menjadi simpul nilai nasional yang mengikat semua rezim politik pada tujuan yang sama: Indonesia adil, makmur, demokratis, bersatu dan berdaulat.Baca juga: Mereset Indonesia dari Dalam DiriDengan demikian, mengapa PPHN dapat menguatkan Pancasila? Karena ia menyatukan kembali ideologi dan kebijakan. Karena ia memberi fondasi strategis bagi pembangunan lintas generasi. Karena ia mengembalikan MPR pada peran konstitusional-filosofisnya: penjaga arah bangsa.Tanpa arah yang stabil, Pancasila hanya menjadi seruan moral yang tak pernah menjelma menjadi tata sosial yang nyata.
(prf/ega)
Pancasila dan Pokok-pokok Haluan Negara
2026-01-12 03:38:53
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 03:37
| 2026-01-12 03:34
| 2026-01-12 02:41
| 2026-01-12 02:10
| 2026-01-12 01:36










































