Persiapan KIP Kuliah 2026: Berapa Batas Gaji Orangtua untuk Mendaftar?

2026-01-12 06:21:32
Persiapan KIP Kuliah 2026: Berapa Batas Gaji Orangtua untuk Mendaftar?
- Menjelang semester 2 tahun ajaran 2025/2026, siswa kelas akhir SMA/SMK mulai mempersiapkan langkah selanjutnya menuju perguruan tinggi. Selain fokus pada persiapan ujian dan seleksi, calon mahasiswa juga perlu mencari informasi terkait Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. Program ini memberikan kesempatan bagi mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu untuk melanjutkan pendidikan tinggi tanpa terbebani biaya kuliah, sehingga penting untuk memahami syarat, cara pendaftaran, dan manfaat yang ditawarkan oleh KIP Kuliah.Lantas, bagaimana batas atas gaji orangtua penerima KIP Kuliah dan bagaimana cara mendaftar?Baca juga: Persiapkan Pendaftaran KIP Kuliah 2026, Cek Syarat dan Cara DaftarnyaUntuk dapat mendaftar KIP Kuliah 2026, calon penerima bantuan harus memenuhi kriteria ekonomi yang ditetapkan oleh pemerintah. Dilansir dari Kompas.com , berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi:Dokumen pendukung lain yang diperlukan antara lain rekening listrik dan foto rumah yang menunjukkan kondisi keluarga miskin.Dokumen dan bukti-bukti tersebut akan diverifikasi dan divalidasi oleh perguruan tinggi yang dipilih.Baca juga: Ini Batas Gaji Orangtua untuk Daftar KIP Kuliah 2026, Jangan Salah Hitung!Selain memenuhi syarat ekonomi, calon penerima KIP Kuliah juga harus memenuhi beberapa persyaratan umum:Sebelum mendaftar KIP Kuliah untuk tahun 2026, berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar sebagai penerima:Verifikasi Perguruan Tinggi: Setelah diterima di perguruan tinggi, dokumen akan diverifikasi lebih lanjut oleh pihak perguruan tinggi sebelum diusulkan ke Kemendikti Saintek.Baca juga: Kapan KIP Kuliah 2025 Cair untuk Mahasiswa Baru dan Lama?Penerima KIP Kuliah juga akan mendapatkan bantuan biaya hidup setiap bulan. Besaran bantuan ini disesuaikan dengan klaster wilayah perguruan tinggi yang diambil.Penerima bakan mendapatkan bantuan sebesar Rp 800.000 hingga Rp 1.4 juta per bulan, tergantung pada wilayah perguruan tinggi yang terdaftar.Setelah mendaftar, calon penerima KIP Kuliah akan melewati tahap verifikasi dokumen yang dilakukan oleh perguruan tinggi. Perguruan tinggi akan memeriksa kelengkapan data dan kelayakan penerima bantuan sebelum mengusulkan penerima KIP Kuliah ke Kemendikti Saintek.(Sumber: Kompas.com/Sania Mashabi | Editor: Mahar Prastiwi)


(prf/ega)