- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan jaminan sejumlah layanan kesehatan kepada masyarakat.Jaminan layanan kesehatan ini berlaku bagi masyarakat yang sudah terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) aktif, ditandai melakukan iuran rutin setiap bulan.Meski rutin melakukan iuran, beberapa peserta JKN mungkin belum pernah memakai layanan BPJS Kesehatan tersebut.Sehingga ada anggapan bahwa iurannya mengendap dan tak dimanfaatkan semaksimal mungkin.Namun hal itu justru sebaliknya, iuran peserta JKN tetap digunakan oleh BPJS Kesehatan untuk orang lain.Baca juga: Cara Daftar Kepesertaan BPJS Kesehatan Mandiri, Bisa via Online dan OfflineKepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengonfirmasi bahwa iuran peserta JKN yang diterima dan dikelola tetap digunakan.Dia menyebutkan, iuran BPJS Kesehatan tersebut digunakan untuk membayar biaya pelayanan kesehatan bagi peserta JKN lain yang membutuhkan.“Untuk membiayai pelayanan kesehatan peserta JKN di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL),” kata dia kepada Kompas.com, Selasa .Adapun pelayanan kesehatan yang dimaksud seperti pengobatan, perawatan, hingga tindakan promotif dan preventif.Hal itu termasuk layanan pengobatan tingkat lanjutan atau di FKRTL untuk kasus penyakit berbiaya besar, seperti operasi jantung.Baca juga: Bisakah Peserta BPJS Kesehatan Meminta Rujukan untuk Dua Poli Sekaligus?Sehingga menurut Rizzky, layanan yang diberikan BPJS Kesehatan menganut prinsip gotong royong.Dia menggambarkan untuk membayar operasi bypass jantung satu peserta JKN sebesar Rp 125 juta, diperlukan iuran dari 3.571 peserta JKN kelas 3.Hal tersebut baru biaya operasinya, belum termasuk obat-obatan, rawat inap, kontrol ulang, dan lain sebagainya.Selain itu, iuran peserta JKN juga digunakan untuk layanan yang membutuhkan proses pengobatan jangka panjang, seperti kanker dengan kemoterapi rutin.Bahkan, iuran gotong royong peserta JKN digunakan untuk pasien yang memerlukan pelayanan kesehatan seumur hidup, seperti cuci darah bagi penderita gagal ginjal.
(prf/ega)
Iuran BPJS Kesehatan Belum Pernah Dipakai, lalu Digunakan untuk Siapa?
2026-01-12 06:54:34
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 05:45
| 2026-01-12 05:43
| 2026-01-12 04:36
| 2026-01-12 04:19










































