Ibunda Prada Lucky Pertimbangkan Ajukan Otopsi jika Putusan Dinilai Tak Adil

2026-01-12 05:27:59
Ibunda Prada Lucky Pertimbangkan Ajukan Otopsi jika Putusan Dinilai Tak Adil
KUPANG, - Ibunda almarhum Prada Lucky Namo, Paulina Sepriana Mirpey, menyatakan akan mempertimbangkan pengajuan otopsi apabila putusan majelis hakim dalam perkara dugaan penganiayaan yang menewaskan putranya dinilai tidak menghadirkan keadilan bagi keluarga korban.Pernyataan tersebut disampaikan Paulina usai mengikuti sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari 22 terdakwa yang digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu .“Kalau memang putusan terakhir tidak ada keadilan buat kami, maka kami bersama pengacara akan mengajukan otopsi. Tentu kami akan berkoordinasi dengan oditur untuk mengajukan hal itu,” kata Paulina kepada wartawan.Baca juga: Ibunda Prada Lucky Geram Dengar Pleidoi Terdakwa: Kalian Tak Punya HatiPaulina menjelaskan, keputusan keluarga yang sebelumnya tidak mengizinkan dilakukan otopsi didasari kondisi psikologis keluarga yang saat itu masih sangat terpukul dan terguncang atas kematian Prada Lucky.“Waktu itu kami dalam keadaan sangat terpukul. Siapa pun orangtua pasti akan mengalami hal yang sama jika anaknya disiksa. Otopsi itu adalah hak keluarga, dan saat itu kami punya alasan tersendiri,” ujarnya.Namun, seiring berjalannya proses persidangan dan terungkapnya berbagai fakta dalam persidangan, Paulina menegaskan keluarga siap mengambil langkah lanjutan demi mencari keadilan.“Dengan proses sidang seperti ini, kalau memang kami tidak mendapatkan keadilan, maka kami akan mengajukan otopsi,” tegasnya.Baca juga: Tanpa Otopsi, Penyebab Kematian Prada Lucky Dipersoalkan dalam Sidang Pembelaan TerdakwaSebelumnya, dalam pleidoinya Letda Chk Benny Suhendra Lasbaun yang bertindak sebagai penasihat hukum 22 terdakwa, menyoroti tidak dilakukannya otopsi terhadap jenazah Prada Lucky.Menurut dia, fakta tersebut diperkuat oleh keterangan sejumlah saksi dan para terdakwa yang diungkap dalam persidangan.Ia menegaskan, berdasarkan perspektif hukum di Indonesia, otopsi merupakan prosedur penting untuk mengungkap penyebab kematian yang tidak wajar.Otopsi dilakukan oleh dokter forensik guna meneliti kondisi tubuh korban dan memastikan penyebab kematian secara ilmiah.“Otopsi merupakan alat bukti yang krusial untuk dihadirkan di persidangan dalam rangka mengetahui sebab-musabab kematian seseorang,” ujar Benny.Karena penyebab kematian korban dinilai belum dapat dipastikan secara jelas, penasihat hukum menilai otopsi seharusnya dilakukan dalam perkara ini.Oleh sebab itu, pihaknya meminta majelis hakim untuk memutus perkara secara objektif dan profesional, tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.Pembelaan tersebut disampaikan agar menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan perkara tersebut.Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mayor Chk Subiyatno itu kemudian ditunda hingga pekan depan dengan agenda pembacaan replik dari Oditur Militer.Sebelumnya diberitakan, sebanyak 22 terdakwa dalam kasus penganiayaan terhadap Prada Lucky dituntut hukuman pidana penjara serta pemecatan dari Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD).Rincian tuntutan pidana yakni 19 terdakwa dituntut enam tahun penjara, dua terdakwa dituntut sembilan tahun penjara, dan satu terdakwa dituntut 12 tahun penjara.Selain pidana penjara, seluruh terdakwa juga dituntut membayar restitusi kepada keluarga korban dengan total nilai lebih dari Rp 500 juta. Sidang pembacaan tuntutan oleh Oditur Militer berlangsung selama dua hari, yakni pada 10–11 Desember 2025.


(prf/ega)