SURABAYA, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa sebanyak 3 koper, setelah menggeledah Kantor PT Widya Satria di Surabaya, Rabu .Berdasarkan pantauan Kompas.com, terlihat penyidik KPK mulai keluar dari kantor yang berada di Jalan Ketintang Permai, Jambangan, Surabaya, sekitar pukul 20.00 WIB.Awalnya, seseorang pria tampak membawa dua koper berwarna hitam dan satu biru ketika keluar dari kantor kontraktor tersebut. Kemudian, beberapa penyidik KPK ikut meninggalkan lokasi.Baca juga: Digeledah KPK, Kantor Pemenang Tender Proyek Monumen Reog Ponorogo Dijaga Ketat Polisi"Penggeledahan mulai pukul 11.00 WIB sampai 20.00 WIB. Lihat data-data proyek di sana, di Ponorogo," kata pemilik saham PT Widya Satria, Erlangga Satriagung, di kantornya, Rabu .Erlangga menyebut, petugas hanya melakukan penggeledahan di lantai satu bangunan. Sebab, hanya ruangan tersebut yang dimanfaatkan untuk operasional perusahaan."(Penggeledahan di lantai) satu tadi, (lantai dua) enggak. Dilihat semua komputer sudah dilihat, kami menghormati beliau-beliau memeriksa, mudah-mudahan teliti itu pemeriksaannya," ujarnya.Sedangkan, kata dia, berkas yang dimasukkan ke dalam koper adalah yang berhubungan proyek pembangunan Monumen Reog. Kasus itu menyangkut kasus korupsi Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.Baca juga: KPK Cari Berkas Proyek Monumen Reog Ponorogo di Kantor Kontraktor Surabaya"(Barang bukti yang dibawa) ya berkas-berkas yang berkaitan dengan proyek (Monumen Reog) kan begitu. Yang lama itu kan apa kumpulin berkasnya," ucapnya."Ya, itu berkas-berkas kontrak, berkas-berkas semuanya. Enggak masalah kan kami melayani mulai pagi sampai selesai pukul 20.00 WIB," tambahnya.Lebih lanjut, kata Erlangga, pihaknya hanya membangun Monumen Reog Ponorogo dalam proyek tersebut. Dia mengaku tidak mengetahui perusahaan lain yang bangun di kompleks wisata itu.
(prf/ega)
9 Jam Geledah Kantor Kontraktor di Surabaya, KPK Bawa 3 Koper Berisi Berkas Monumen Reog
2026-01-12 04:01:34
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 03:37
| 2026-01-12 03:15
| 2026-01-12 03:15










































