Posko Dukungan Botok Cs Dibongkar , Mobil Patroli Satpol PP Ambil Alih Titik Simpang 5 Pati

2026-01-12 04:56:57
Posko Dukungan Botok Cs Dibongkar , Mobil Patroli Satpol PP Ambil Alih Titik Simpang 5 Pati
PATI, - Posko Mencari Keadilan yang didirikan di Alun-Alun Simpang Lima Pati hanya bertahan selama 90 menit sebelum dibongkar secara oleh petugas, pada Jumat .Posko tersebut didirikan sebagai bentuk dukungan terhadap Supriyono alias Botok dan rekan-rekannya.Pembangunan posko dimulai sekitar pukul 17.30 WIB, namun pada pukul 19.00 WIB, puluhan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pati bersama aparat Polresta Pati mendatangi lokasi dan meminta posko tersebut ditertibkan.Baca juga: 725 Warga Pati Pasang Badan untuk Botok Cs, Ajukan Surat Penangguhan Penahanan ke Polresta PatiSetelah pembongkaran, sebuah mobil patroli Satpol PP disiagakan di lokasi bekas posko untuk melakukan pengawasan lebih lanjut agar kegiatan serupa tidak terulang.Kepala Satpol PP Pati, Tri Wijanarko, mengonfirmasi keberadaan mobil patroli di lokasi tersebut."Agar tidak ada lagi yang melanggar," ujarnya.Penempatan kendaraan itu merupakan bagian dari tugas rutin Satpol PP dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda).“Ya salah satunya itu, tapi yang utama mobil itu untuk patroli di alun-alun. Setiap hari ada minimal dua mobil yang muter kawasan sini. Satu standby 24 jam di alun-alun, satu lagi untuk keliling perkotaan sekaligus menertibkan reklame dan baliho tak berizin,” jelasnya.Tri Wijanarko juga memastikan bahwa penertiban posko dilakukan sebagai inisiatif internal institusi, sesuai dengan tugas dan fungsi yang diatur dalam regulasi penegakan ketertiban umum dan keamanan wilayah.“Ini bukan perintah dari Bupati Pati. Ini otomatis tugas kami sebagai penegak peraturan daerah dan peraturan kepala daerah. Dasarnya jelas, mulai dari Undang‑Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 255 tentang tugas Satuan Polisi Pamong Praja, serta turunannya, yakni Perda Tibumtranmas No. 7 Tahun 2018,” tegasnya.Baca juga: 725 Warga Pati Pasang Badan untuk Botok Cs, Ajukan Surat Penangguhan Penahanan ke Polresta PatiIa juga mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dalam memanfaatkan ruang publik dan menaati aturan yang berlaku.“Imbauan kami, mohon masyarakat bisa menaati regulasi. Selalu menghormati hak dan kewajiban orang lain. Ruang publik ada aturan mainnya, mana yang boleh dan mana yang tidak,” katanya.Terpisah, perwakilan Masyarakat Pencari Keadilan, Novi Andriyanta, menyampaikan kekecewaannya.Menurut dia, tindakan pembongkaran dinilai tidak konsisten dengan penanganan fasilitas serupa di masa sebelumnya.“Ini bentuk solidaritas kami, sudah hari ke-28 teman kami ditahan di Mapolda. Tapi posko baru berdiri 1,5 jam, tidak mendapat izin, sudah diminta bongkar. Padahal posko lain sebelumnya aman,” ungkapnya.


(prf/ega)